Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 19:32 WIB | Kamis, 05 Desember 2013

Timwas Century: Wapres Harusnya Penuhi Panggilan

Wakil Presiden (Wapres) Boediono saat memberi penjelasan setelah diperiksa KPK, Sabtu (23/11). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century (Timwas) Bambang Soesatyo mengatakan Wapres Boediono sebagai pejabat tinggi negara harus mematuhi peraturan dengan memenuhi panggilan guna mengklarifikasi beberapa hal terkait kasus Bank Century.

"Seharusnya Pak Boediono sebagai Wakil Presiden harus menunjukkan jiwa negarawan dengan memenuhi panggilan Timwas Century karena itu kan sesuai amanat undang-undang," kata Bambang saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Kamis (5/12).

Bambang menilai pemanggilan Wapres Boediono untuk memberi klarifikasi secara politik di DPR tidak akan mengganggu proses hukum yang dijalankan oleh Boediono, yaitu pemeriksaan oleh KPK.

"Saya kira masyarakat juga sudah bisa membedakan proses hukum yang berlangsung di KPK dan proses politik yang berlangsung di DPR. Itu dua hal yang berbeda dan tidak akan saling mengganggu," kata Bambang.

"Jadi, tidak ada intervensi apa-apa yang akan mengganggu proses hukum," kata Bambang.

Oleh karena itu, ia menyesalkan pernyataan dari juru bicara Wapres Boediono yang menyampaikan bahwa Wapres tidak akan memenuhi panggilan Timwas Century DPR.

"Boediono sebagai seorang pejabat tinggi negara seharusnya dapat menjadi panutan masyarakat. Dengan mengeluarkan pernyataan seperti itu, ia terkesan berusaha berlindung dibalik jabatannya," ujar Bambang. 

Sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) pasal 72, kata dia, DPR memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara manapun untuk memberi informasi yang diperlukan dalam mengawasi proses hukum suatu kasus agar terus berjalan hingga tuntas. 

"Undang-Undang MD3 itu menyatakan setiap warga negara wajib hadir dalam pemanggilan DPR untuk kepentingan bangsa dan negara. Pertanyaan saya kepada Boediono, apakah ada undang-undang yang melarang DPR memanggil seseorang yang sedang terlibat masalah hukum?," kata Bambang.

Ia menambahkan, bila terjadi pemanggilan paksa, DPR akan meminta bantuan Kepolisian untuk melakukan hal itu.

"Kami menghormati pilihan Wapres Boediono untuk tidak hadir, tetapi kami di DPR juga hanya melaksanakan undang-undang. Kalau tidak mau datang setelah dua kali pemanggilan secara patut, maka ketiga kalinya kami panggil paksa," tegas Bambang. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home