Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:07 WIB | Senin, 01 September 2014

Tip Mengurus Surat Berharga yang Hilang

Ilustrasi mengurus STNK yang hilang. (Foto: tegean.wordpress.com).

SATUHARAPAN.COM - Pernah kehilangan surat-surat berharga yang sangat penting seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga, Kartu ATM, Paspor, Kartu NPWP, Akta Kelahiran, atau surat berharga lainnya? Yang harus dilakukan segera adalah datang ke kantor polisi setempat. Pengurusan gratis, tanpa ada embel-embel harus membayar biaya tertentu.

Mekanisme Membuat Surat Kehilangan di Kepolisian:

 -Datang ke kantor polisi paling dekat untuk melaporkan masalah. Pada beberapa tempat disarankan membawa surat pengantar    dari desa ataupun kelurahan.

-Membawa kartu identitas lain yang  ada (tidak hilang), seperti KTP atau SIM

-Menjawab pertanyaan dengan sebenr-benarnya dan sejelas-jelasnya tentang masalah kehilangan: apa yang hilang, saat  kehilangan, tempat terjadinya kehilangan.

-Menunggu petugas memproses laporan.

-Mengecek lembar surat keterangan kehilangan: memeriksa dengan cermat dan jika ada yang salah maupun tidak pas, memberikan kepada pihak kepolisian sebelum surat tersebut ditandatangani petugas yang berwenang.

-Jika isian lembar surat keterangan kehilangan itu sudah benar, pihak kepolisian menandatangani dan memberikan stempel.

-Surat laporan kehilangan sudah selesai diproses, dan pelapor akan menerima salinan dalam bentuk kertas berisi keterangan dokumen atau kartu yang hilang, pada jam berapa pelaporan disampaikan, dan siapa yang melaporkan.

Cara Mengurus STNK yang Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas kepemilikan yang telah didaftar. STNK berisi identitas kepemilikan seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik, dan identitas kendaraan bermotor seperti merk atau tipe, jenis atau model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor  (BPKB), warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) atau sering kali disebut pelat nomor TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan sebagainya. Nomor polisi  yang tertera dalam STNK, kemudian dicetak pada pelat nomor untuk dipasang di kendaraan motor bersangkutan.

STNK memiliki masa berlaku lima tahun, dan kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor angka dan nomor mesin kendaraan. Apabila sebuah kendaraan berganti milik, akan dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor.

Di Indonesia, STNK dibuat oleh Samsat, yaitu tempat pelayanan untuk penerbitan, pengesahan, memperbarui, dan lain-lain.

Tak perlu cemas saat STNK kendaraan hilang, karena ternyata proses pengadaan kembali, tidaklah rumit. Bagi Anda yang kehilangan STNK, baik STNK mobil atau STNK sepeda motor, cara pengurusannya sebagai berikut: 

-siapkan KTP asli pemilik kendaraan  sesuai nama dan alamat di STNK, siapkan fotokopi KTP (dua lembar)

-siapkan fotokopi STNK yang hilang (dua lembar)

-siapkan Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat

-siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait

-siapkan fisik kendaraan. 

Prosedur Pengurusan STNK Hilang: 

-cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisiknya

-mengisi formulir pendaftaran

-mengurus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

-mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat), lalu melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

-membayar biaya pembuatan STNK baru, kemudian dapat mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Catatan: Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit atau leasing, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. (Beritatips.com/Divisi Humas Polri Facebook)

 

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home