Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 19:47 WIB | Jumat, 05 Februari 2016

Tujuh Jam Diperiksa KPK, RJ Lino Belum Ditahan

RJ Lino dan kuasa hukumnya ketika usai mengikuti pemeriksaan hari Jumat (5/2) ini (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Jumat (5/2) ini telah merampungkan pemeriksaan pertamanya terhadap tersangka Richard Joost Lino (RJ Lino), mantan direktur utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Ia menjadi tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. KPK belum melakukan penahanan terhadap RJ Lino.

“Pemeriksaan untuk hari ini sudah selesai. Ada 15 pertanyaan dari penyidik. Beberapa pertanyaan berkenaan dengan riwayat hidup dan konfirmasi proses pengadaan QCC melalui perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM),” kata Maqdir.

Konfirmasi tentang pengaturan pengadaan QCC yang telah dijawab oleh RJ Lino dalam pemeriksaan hari ini, dikatakan oleh Maqdir, cukup memakan waktu dan sudah sesuai dengan aturan yang ada.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan kewenangan sebagai direktur utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dengan mengintervensi perubahan aturan atau kebijakan pengadaan QCC, serta melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal tiongkok, HDHM. Perusahaan asal Tiongkok itu diduga merupakan perusahaan baru yang belum mengantongi izin dalam praktiknya.

“Aturan-aturan yang dibuat memang ada perubahan, tapi bukan karena ada intervensi. Peraturan itu dibuat karena menyesuaikan dengan ketentuan Kementerian BUMN,” ujar Maqdir.

Maqdir menjelaskan apabila seseorang sudah mengambil kebijakan, maka hal itu tidak bisa disebut dengan intervensi, sebab kebijakan selalu sesuai dengan tupoksi. “Pengadaan terhadap hal-hal seperti itu adalah juga kewajiban direktur utama untuk bertanggung jawab kepada pemegang saham. Kalau RJ Lino tidak punya hak atau diskresi, ya tidak perlu jadi dirut.”

Ketika ditanya oleh awak media mengenai perubahan yang disesuaikan dengan BUMN, Maqdir menjawab “Perubahan aturan di PT Pelindo yang menyesuaikan dengan aturan BUMN itu karena di aturan lama tidak diperbolehkan ada pengadaan yang melibatkan pihak luar negeri. Aturan yang baru akhirnya boleh melibatkan pihak luar negeri."

“Jadi ya diperbolehkan dengan aturan itu untuk mengundang pihak luar negeri (HDAM), karena kita lihat saja, di Indonesia belum pernah ada yang membuat QCC yang seperti ini. HDAM diundang melalui proses tender. Langkah itu untuk kebaikan di Pelindo. HDAM juga merupakan perusahaan yang terpercaya. Penunjukan langsung diperkenankan oleh aturan, tidak ada yang salah dengan penunjukan langsung,” kata Maqdir.

Dikatakan oleh Maqdir, HDAM diundang melalui proses tender. Penunjukan langsung diperkenankan oleh aturan. Tidak ada yang salah dengan penunjukan langsung karena langsung dilaporkan kepada pemegang saham.

Saat disinggung mengenai berapa jumlah kerugian negara, Maqdir mengatakan sampai sekarang belum ada konfirmasi mengenai jumlah kerugian negara.

Pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno, pada tanggal 23 Desember 2015 memberhentikan RJ Lino sebagai direktur utama PT Pelindo II. Rini juga memberhentikan direktur Pelindo II, Ferialdy Noerlan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa (26/1), menolak gugatan praperadilan kuasa hukum RJ Lino terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh KPK.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home