Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:52 WIB | Selasa, 26 Januari 2016

Rieke Apresiasi PN Jaksel Menolak Gugatan RJ Lino

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,Udjiati yang menolak seluruh praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino. 

"Tadi diputuskan semua permohon RJ Lino itu ditolak saya mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  terutama Hakim Udjiati," kata Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (26/1).

Rieke menyebut Udjiati sebagai  seorang Hakim perempuan yang mendengarkan suara kebenaran yang sesuai dengan hukum dan konstitusi. "Tetapi alhamdulilah Hakim Udjiati memberikan keputusan yang luar biasa pada siang hari ini,"  kata Rieke.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus korupsi pengadaan derek petikemas pelabuhan (Quay Container Creane (QCC) tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Rieke Bareskrim Polri melakukan langkah yang tepat dengan menelusuri pengadaan mobile crane.  
 
"Ini tantangan buat kita semua  karena sebetulnya sidang praperadilan terbuka pansus bersifat terbuka, kami sudah ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) alhamdulilah disambut baik oleh ketua BPK dan juga anggota yang lain, mereka akan membuat tim audit investigatif," dia menambahkan.

Rieke menjelaskan mudah-mudah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Anang Iskandar bisa melakukan yang terbaik untuk kasus Pelindo II.

"Tidak ada ruginya pak Anang," kata dia. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home