Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 15:06 WIB | Kamis, 21 Juli 2016

Turki Umumkan Keadaan Darurat 3 Bulan

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. (Foto: dari Hurriyet)

ANKARA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, hari Rabu (20/7) mengumumkan keadaan darurat negara selama tiga bulan, menyusul kudeta faksi militer yang gagal pada Jumat (15/7) pekan lalu.

"Tujuan dari keadaan darurat adalah untuk mengambil langkah yang paling efektif dan cepat yang diperlukan untuk menghapus ancaman bagi demokrasi di negara kita, aturan hukum, hak-hak dan kebebasan warga negara kita," kata Erdogan, seperti dilaporkan situs berita Turki, Hurriyet.

Setelah pertemuan dengan Dewan Keamanan Nasional dan Kabinet, yang pertama sejak kudeta,- Erdogan mengeluarkan pernyataan yang mengatakan negara dalam keadaan darurat untuk tiga bulan, sesuai Pasal 120 Konstitusi Turki.

Menurut Pasal 120, dalam hal ada indikasi serius dari tindakan kekerasan yang meluas yang mengarah pada kehancuran tatanan demokrasi dan kebebasan, keadaan darurat dapat dinyatakan dalam satubulan atau lebih di daerah atau di seluruh negeri untuk jangka waktu yang tidak melebihi enam bulan.

Negara dalam keadaan darurat dalam tiga bulan mulai berlaku pada 21 Juli setelah diumumkan dalam Berita Resmi dan dimulai pukul 01:00 waktu Turki

"Jangan khawatir. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Erdogan. Dia mengatakan "itu adalah keluar dari pertanyaan" untuk angkatan bersenjata yang hendak merebut kekuasaan.

"Kami tidak pernah berkompromi untuk demokrasi, dan kami tidak akan berkompromi," tambahnya.

Erdogan mengatakan keadaan darurat, dan bukan darurat militer. "Ini adalah gerakan untuk membersihkan anggota teror dari lembaga-lembaga negara untuk proses demokrasi yang lebih baik," kata dia

"Keadaan hukum darurat adalah proses pemberdayaan gubernur. Angkatan Bersenjata Turki akan melayani para gubernur di provinsi, dan bekerja dengan mereka. Tidak ada batasan tentang hak-hak dasar dan kebebasan selama keadaan darurat. Kami adalah penjaminnya," kata Erdogan.

Sementara itu, Perdana Menteri Turki, Binali Yildirim, mengatakan keputusan itu untuk memfungsikan secara cepat mekanisme negara.

"Kondisi keadaan darurat hanya akan digunakan untuk memerangi struktur negara paralel," kata Wakil Perdana Menteri, Numan Kurtulmus, di Ankara.
   
"Kita sekali lagi menegaskan komitmen pada demokrasi, hak-hak dasar dan kebebasan, dan aturan hukum. Langkah-langkah yang akan diambil sesudahnya juga dibahas," kata sebuah pernyataan Dewan Keamanan Nasional dan Kabinet.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home