Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:03 WIB | Senin, 21 September 2015

Udar Sakit, Hakim Tipikor Tunda Pembacaan Vonis

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dalam dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2012- 2013 dengan terdakwa Udar Pristono, hari Senin (21/9) ditunda.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda pembacaan vonis untuk Udar Pristono. Karena Udar masih dirawat di Rumah Sakit (RS) MMC.

‪"Majelis hakim memberikan satu kali kesempatan kepada terdakwa tidak hadir. Karena rumah sakit juga memberikan izin untuk dua sampai empat jam, jadi tidak ada masalah untuk mendengarkan putusan sidang," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (21/9).

‪Menurut Hakim Artha bahwa sidang vonis ini akan kembali digelar pada Rabu 29 September 2015 pekan depan.

"Agar terdakwa dugaan korupsi pengadaan Transjakarta 2012-2013 itu, menghadiri penjatuhan palu hakim. Pembacaan putusan hari Rabu (29/9) bisa dihadirkan dengan perawat," kata dia.

‪Sebelumnya ‪Udar didakwa merugikan negara Rp 63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, Jaksa Penuntut Umum Victor Antonius, menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara. Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.

‪Udar juga dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. JPU menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kadishub DKI mencapai Rp 6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta

‪Dalam tuntutannya tim Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara yakni duit Rp 897,936 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondotel serta 2 kios.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home