Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:23 WIB | Senin, 21 September 2015

DPR Minta Narapidana Gayus Tambunan Kena Sanksi

Foto yang memperlihatkan terpidana kasus pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, berada di sebuah restoran. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terpidana kasus pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, yang tengah menjalani masa tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Gayus sempat keluar tahanan pada hari Rabu (9/9).

Berbagai sumber media nasional di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan Gayus dipinjam dari Lapas Sukamiskin lantaran mendapatkan panggilan dari hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara. Gayus disebut harus memenuhi undangan persidangan itu, kehadiran dan keterangannya sangat dibutuhkan untuk kepentingan perkara.

Menanggapi kejadian itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aziz Syamsuddin, mengatakan Gayus harus menerima sanksi apabila benar terbukti bebas berkeliaran di luar penjara.

"Tentu ada, setiap tahanan berhak mendapatkan remisi. kalau terbukti ia berulang kali melanggar aturan (dengan bebas berkeliaran) tentu peluangnya remisinya akan dikurangi," kata Aziz kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (21/9).

Dia pun meminta pihak lapas lebih meningkatkan pengawasan. Sebab, seorang tahanan yang divonis hukuman 30 tahun penjara seharusnya tidak bebas berkeliaran.

Lebih lanjut, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu menagatakan Komisi III DPR RI akan berbicara dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perihal benar atau tidaknya kabar Gayus bebas berkeliaran selama menjalani masa tahanan.

"Itu sebagai contoh yang tidak baik, nanti kan para napi ada yang mau juga makan di resto seperti dia. Harusnya kan ada mekanisme, pasti menhukam akan memberikan pertanggungjawaban," kata Aziz.

Pindah Nusakambangan

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, meminta Gayus dipindahkan Lapas Nusakambangan, Provinsi Jawa Tengah. Sebab, kemunculan Gayus berkeliaran di luar lapas telah sering terjadi.

Kemunculan Gayus di ruang publik sebelumnya sudah pernah bikin heboh. Pada 5 November 2010, Gayus bikin heboh karena muncul di Nusa Dua, Bali, menonton pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions. Padahal, saat itu dia harusnya berada di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Saya akan minta penjelasan ke Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham saat rapat kerja raker. Kalau memang ternyata ada pelanggaran, karena ini juga bukan yang pertama, saya akan minta Gayus dipindah ke Nusakambangan," kata dia.

Menurut dia, bila hal tersebut merupakan ‘BON Tahanan’, harus jelas pihak yang melakukannya. “Harus ada yang mengawal, misalnya Kejaksaan harus ada pengacara yang  mengawasi ini. Sehingga, ketika aturan tersebut dilanggar, Gayus harus mendapatkan sanksi.

Bahkan, dia mengusulkan, apabila hal tersebut memang disengaja, sebaiknya hak remisi Gayus tahun ini dibatalkan. “Karena prosedur yang ketat. Biar gak keluar lagi. Orang keluar dengan aturan, tapi jangan bebas seperti narapidana,” ucap Arsul.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home