Loading...
RELIGI
Penulis: Ignatius Dwiana 07:31 WIB | Minggu, 29 Juni 2014

Ulil: Undang-Undang Kebebasan Beragama Redam Syiar Kebencian

Ulil Abshar Abdalla. (Foto: Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ulil Abshar Abdalla menyebutkan ucapan kebencian yang terkandung dalam dakwah atau syiar yang secara fisik melawan dan mengancam kelompok lain dapat diredam dengan undang-undang kebebasan beragama.

“Sebagian teman-teman yang memperjuangkan kebebasan beragama saat ini sudah mulai bergerak untuk adanya undang-undang yang melawan syiar kebencian. Sekarang ada inisiatif untuk membuat undang-undang kebebasan beragama. Bukan sekedar kerukunan, tetapi kebebasan beragama. Di dalam draft undang-undang itu terkandung satu pasal mengenai larangan syiar kebencian,” kata  tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla kepada satuharapan.com usai talk show dan peluncuran buku 'Peradilan dan Keragaman' di kantor LBH Jakarta pada Jumat (27/6).

Dia menilai seseorang yang dalam dakwah atau syiarnya menyatakan membunuh dan membantai seseorang mustinya secara normatif ditangkap polisi dan diadili. Sementara selama ini negara masih belum mempunyai undang-undang yang mengkriminalkan syiar kebencian.

“Prinsipnya orang-orang yang menyebarkan kebencian dan membasmi kelompok lain, ancaman fisik kepada kelompok lain, baik secara tindakan maupun secara verbal memang harus diperhatikan Pemerintah dan penegak hukum serta harus ada payung hukumnya sehingga orang-orang tidak lagi sewenang-wenang melakukan itu. Apalagi sekarang ada sosial media, YouTube… kalau anda buka YouTube, banyak sekali wacana atau ucapan semacam itu,” kata mantan Direktur International Conference for Religion and Peace (ICRP) ini.

“Kita tidak bisa menebak siapa yang mengkonsumsinya. Tiba-tiba ada seseorang di pojok dusun yang tidak pernah kita kenal mempercayai ucapan itu, lalu melakukannya dan kita lengah,” pungkasnya.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home