Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:36 WIB | Senin, 24 Maret 2014

Upaya Pembebasan Satinah dari Hukuman Pancung di Arab

Upaya Pembebasan Satinah dari Hukuman Pancung di Arab
Wakil Menteri Luar Negeri Wardana saat menjelaskan kepada awak media terkait upaya pemerintah dalam pembebasan Satinah, TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi di ruang media Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (24/3) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Upaya Pembebasan Satinah dari Hukuman Pancung di Arab
Kepala Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri Maftuh Basyuni saat menjelaskan kondisi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Upaya Pembebasan Satinah dari Hukuman Pancung di Arab
Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur saat menjelaskan kondisi TKI Satinah di Arab Saudi yang saat ini sudah diupayakan pembebasannya.
Upaya Pembebasan Satinah dari Hukuman Pancung di Arab
Wakil Menteri Luar Negeri Wardana saat menjelaskan tentang kondisi Satinah dan upaya pemerintah dalam pembebasannya di ruang media Kementerian Luar Negeri Jakarta.
Upaya Pembebasan Satinah dari Hukuman Pancung di Arab
Suasana jumpa pers tentang kondisi TKI Satinah dalam upaya pemerintah untuk membebaskannya dari hukuman pancung di Arab Saudi.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Upaya pemerintah dalam pembebasan Satinah binti Jumadi, tenaga kerja Indonesia (TKI), dari hukuman pancung di Arab Saudi terus dilaksanakan, dengan menggalang dana uang diyat (uang pemaafan) sebesar SR 4 juta atau setara dengan Rp 12 miliar.

Hukuman mati terhadap Satinah harusnya sudah dilaksanakan pada Agustus 2011, namun pemerintah terus berupaya sampai ada penurunan tuntutan hukuman mati dan penundaan pelaksanaan ekseskusi. Selain itu penunjukan pengacara serta pendekatan dengan keluarga korban dan tokoh-tokoh berpengaruh di Arab Saudi, juga upaya diplomatik, sudah dilakukan lima kali pada Juli dan Oktober 2011, Desember 2012, Juni 2013, dan Februari 2014. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah dua kali berkirim surat kepada Raja Arab Saudi, pada Juli 2011 dan Februari 2014.

Selain itu pemerintah juga telah memfasilitasi anak kandung serta kakak kandung dari Satinah untuk bertemu secara langsung di penjara Buraidah, Arab Saudi, sebanyak tiga kali. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membebaskan Satinah dari eksekusi hukuman pancung. Upaya pihak keluarga juga dilakukan dengan menuliskan surat kepada ahli waris pihak korban.

Satinah, TKI asal Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, pada 2011 divonis hukuman mati oleh Pengadilan Buraidah, Arab Saudi atas tindakan membunuh majikannya serta mengambil uang milik korban sebesar Rp 119 juta. Semula hukuman untuk Satinah adalah hukuman mati mutlak, kemudian turun menjadi hukuman mati qishas dengan peluang pemaafan melalui mekanisme pembayaran uang darah (diyat).

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home