Loading...
MEDIA
Penulis: Reporter Satuharapan 19:35 WIB | Selasa, 26 Desember 2017

Upaya Pemberantasan Aktivitas Internet di Tiongkok

Ilustrasi. (Sumber: ajijakarta.org)

BEIJING, SATUHARAPAN.COM – Otoritas Tiongkok menyatakan telah menutup lebih dari 13.000 situs dalam tiga tahun terakhir sebagai bagian dari upaya Presiden Xi Jinping mengontrol dunia siber di negara itu.

Kantor berita resmi Xinhua menyatakan bahwa otoritas manajemen Internet melaporkan pemberantasan yang tengah berjalan tersebut pada pertemuan Komite Tetap Kongres Nasional Rakyat Tiongkok pada hari Minggu (24/12/2017) kemarin. Laporan itu mengungkapkan bahwa pihak otoritas mulai menutup situs-situs tersebut di tahun 2015 karena menyebarkan informasi ilegal terkait terorisme dan pornografi.

Dikatakan bahwa otoritas juga menutup hampir 10 juta akun layanan jejaring sosial. Laporan tersebut, seperti dilansir nhk.or.jp, mengindikasikan bahwa kepemimpinan pemerintahan Xi akan memperkuat lebih lanjut upaya pemberantasan terhadap aktivitas di Internet.

Pemerintah Tiongkok secara ketat mengatur aliran informasi dari negara-negara lain dengan mengadopsi sistem penyensoran berperforma tinggi. Pemerintah juga memonitor informasi yang dikirim lewat ponsel pintar oleh tiap individu sejak “undang-undang keamanan Internet” mulai berlaku bulan Juni lalu.

Langkah-langkah semacam itu memicu rasa frustrasi di kalangan masyarakat negara itu. Muncul kekhawatiran di antara perusahaan-perusahaan Jepang dan negara lain yang beroperasi di Tiongkok bahwa pemberantasan tersebut akan menghambat aktivitas bisnis mereka.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home