Usai Diperiksa KPK, Didik Purnomo Bungkam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Wakil Kepala Korsp Lalu Lintas (Korlantas) Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo enggan berkomentar apapun kepada para wartawan dan langsung masuk ke mobilnya setelah diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Didik yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka keluar dari ruangan penyidik pada pukul 15.15 WIB pada Senin (22/9) di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia diperiksa oleh tim penyidik selama kurang lebih lima jam.
Meski sudah menjadi tersangka selama dua tahun, Didik masih belum ditahan oleh KPK terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM yang juga menyeret Irjen Djoko Susilo.
Didik ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan penyidikan atas perkara tersangka Irjen Djoko Susilo yang diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011 yang menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.
Selain Didik, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI)Sukotjo S. Bambang.
Sejak tahun 28 Juli 2012 lalu, baik Djoko, Didik, Budi dan Sukoco dilarang bepergian ke luar negeri. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Sukoco dianggap sebagai saksi penting dan mendapat perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komite (PPK) pada 15 April 2011 menandatangani surat keputusan tentang penunjukkan pemenang lelang dan pelaksanaan pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-4 senilai Rp 142,4 miliar untuk 556 unit dengan harga Rp 256 juta.
Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp 197,8 miliar.
Dalam kasus ini Didik bersama dengan Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini, Djoko Susilo sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Sedangkan Budi Susanto juga divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp 17,13 miliar.
Dalam kasus ini kerugian yang dialami negara mencapai Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar.
Editor : Bayu Probo
Angkat Kisah Inspiratif dari Kampung Batara di Jawa Timur, S...
Jakarta, satuharapan.com, Perjalanan Spirit of Challenge yang diselenggarakan oleh BPK PENABUR ...