Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 23:31 WIB | Kamis, 30 Juni 2016

UU Pengampunan Pajak Tidak Mengatur Asal Dana Wajib Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di kantor Direktorat Jenderal Pajak, hari Kamis (30/6). (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Undang Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang disetujui DPR untuk disahkan pemerintah berlaku untuk semua wajib pajak dan tidak mengatur asal dana didapat. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mencontohkan wajib pajak yang memiliki dana berasal dari bisnis haram pun tetap mendapat pengampunan pajak.

"Dalam UU tentang Pengampunan Pajak tidak mengenal dananya dari mana, baik itu hasil dari narkoba," kata Ken Dwijugiasteadi saat buka bersama dengan media di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto Kav. 40 – 42, Jakarta Selatan pada hari Kamis (30/6).

Menurutnya, pengampunan pajak bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, mendorong peningkatan likuiditas domestik untuk pertumbuhan ekonomi, dan perluasan data perpajakan agar lebih valid dan terintegrasi.

"Jadi persoalan tax amnesty tidak bicara moralitas tetapi bicara pertumbuhan ekonomi, tidak terkait dari mana saja uangnya diperoleh atau dalam bentuk apapun dananya berasal," kata dia.

Selain itu, data wajib pajak yang mengikuti kebijakan pengampunan ini dirahasiakan dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan dalam kasus pidana.

"Data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan bukti permulaan. Apabila data tax amnesty bocor maka kami bisa dikenakan hukuman penjara selama lima tahun," kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home