Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 05:27 WIB | Sabtu, 17 Mei 2014

Wagub Basuki Dilarang Mutasi PNS Selama Menjabat Plt

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Kartika Virgianti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilarang melakukan mutasi pegawai negeri sipil selama dia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur ketika Gubernur Joko Widodo non-aktif, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 menegaskan penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas Kepala Daerah antara lain dilarang melakukan mutasi pegawai," kata Gamawan ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (16/5).

Kewenangan mutasi pegawai tersebut berada di tangan Kepala Daerah, dalam hal ini Joko Widodo. Sehingga, ketika Joko Widodo mulai non-aktif nanti, Basuki sebagai Plt Gubernur wajib memberitahukan kepada Mendagri mengenai rencana mutasi tersebut.

Nantinya, Mendagri yang akan berkomunikasi langsung dengan Gubernur non-aktif yang bersangkutan.

Selain mutasi pegawai, Plt Gubernur juga dilarang membatalkan dan/atau mengeluarkan perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya.

"Selain itu, juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Serta dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya," jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi dan Basuki menemui Mendagri untuk berkonsultasi mengenai pelimpahan kewenangan selama Jokowi non-aktif mengikuti tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Jokowi sendiri sudah mengajukan permohonan cuti kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengikuti tahapan pilpres.

Namun, Mendagri menjelaskan Jokowi baru resmi diberhentikan sementara ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan capres-cawapres sebagai peserta pilpres.

"Untuk menjadi non-aktif tentu ada tanggapan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tanggapan itu setelah yang bersangkutan (Jokowi) dinyatakan lolos sebagai calon presiden oleh KPU," tutur Gamawan.

Setelah KPU menetapkan Joko Widodo sebagai peserta pilpres, maka mantan Wali Kota Surakarta itu kembali mengajukan izin kepada Presiden Yudhoyono untuk dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Baru kemudian terbit SK (Surat Keputusan) non aktif dari Presiden. Jadi kemarin yang disampaikan itu baru izin saja, tetapi implikasi izin terkait kapan non aktifnya, itu akan ada suratnya lagi," ujarnya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home