Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 14:18 WIB | Selasa, 19 Agustus 2014

Wakil Ketua MPR: Hormati Hukum Adat

Seorang pelancong mengamati formasi batu megalitik berbentuk kapal di Sangliat Dol, Wer Tamrian, kawasan barat daya Pulau Yamdena, Maluku Tenggara Barat (MTB), Maluku, Sabtu (16/8). Formasi batu megalitik yang tepat berada di pusat desa Sangliat Dol ini, berbentuk perahu yang sampai saat ini digunakan untuk upacara adat warga setempat. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua MPR RI Dimyati Natakusumah menginginkan berbagai pihak di Tanah Air dapat menghormati hukum adat yang juga merupakan bentuk kearifan lokal yang tertanam di beragam daerah di Indonesia.

"Kita harus menghormati hukum adat," kata Dimyati Natakusumah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/8).

Wakil Ketua MPR itu mengingatkan bahwa Indonesia ada keberagaman dalam arti yang luas karena terdapat beragam adat istiadat, agama, suku, kepercayaan, warna kulit, dan bahasa. 

Masing-masing suku tersebut, ujar dia, pasti memiliki hukum adat yang merupakan ketentuan budaya lokal yang sudah hadir jauh sebelum negara Republik Indonesia berdiri. "Untuk itulah hukum adat harus dihormati dalam konteks kekinian," katanya.

Dimyati Natakusumah mengemukakan bahwa hampir seluruh suku-suku di Indonesia memiliki hukum adat seperti suku Bali dan Baduy di Jawa Barat. 

Hukum adat, menurut dia, biasanya penuh berisi aturan-aturan filosofis yang jika dicermati secara mendalam akan terlihat sangat kental kearifan lokal dan kebijakannya.

"Kalau kita cermati isi hukum adat tersebut misalnya hukum adat suku Baduy. Banyak sekali petuah-petuah bijaknya seperti dilarang menebang hutan sembarangan, kalau ditebang sembarangan atau hutan dan alam dirusak, `kokolot` bisa marah, jangan mengambil hak orang lain dan lain-lain Dalam konteks sekarang hukum tersebut sangat bermanfaat buat lingkungan," ujarnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Bengkulu, Deftri Hamdi mengatakan hal senada, sudah seharusnya pemerintahan setempat memacu penerapan wilayah adat di daerah itu.

"Seperti banyak kasus, masyarakat yang mengambil rotan, dicap sebagai perambah hutan padahal tempat mereka mengambil rotan adalah tanah adat yang sudah turun-temurun menjadi milik mereka, tentu sangat berbeda sudut pandang hukum perundang-undangan dengan hukum adat, oleh sebab itu wilayah adat di Bengkulu harus segera tumbuh," katanya di Bengkulu, Minggu (20/7).

Dengan adanya hukum perundang-undangan dan hukum adat, ujar dia, seluruh hak dan kewajiban masyarakat mampu terakomodasi dengan baik. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home