Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:21 WIB | Selasa, 02 September 2014

Wayan Koster: Saya Tidak Kenal Muchtar Effendi

Anggota komisi X DPR I Wayan Koster saat memenuhi panggilan KPK di Jakarta, September 2013. Pada saat itu politisi PDIP tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal terkait dugaan suap dalam pembangunan tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP), I Wayan Koster menyatakan kalau dia tidak kenal dengan tangan kanan mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yaitu Muchtar Effendi.

“Saya ditanya kenal tidak dengan Muchtar Effendi, saya bilang tidak kenal,” kata dia kepada para wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/9).

Dia juga menyatakan bahwa sebelumnya tidak pernah bertemu dengan Muchtar Effendi dan tidak memiliki hubungan bisnis apapun atau yang ada kaitannya dengan kasus sengketa pilkada Bali.

Koster enggan berkomentar ketika ditanya apa kaitan kasus Muchtar Effendi dengan dirinya sehingga dia harus diperiksa oleh penyidik KPK. Dia hanya menjawab, “Saya tidak tahu.”

Koster diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan untuk tersangka Muchtar Effendi.

Kasus Muchtar Effendi

KPK menetapkan Muchtar sebagai tersangka pada 18 Juli 2014 dan ditahan pada 21 Juli 2014 karena diduga merintangi pemeriksaan perkara korupsi dan dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar.

Kepada Muchtar disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang no 31/1999 jo sebagaimana diubah dengan UU No 21/2001 yang mengatur mengeenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutuan dan pemeriksaan sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.

Jika terbukti bersalah, dia akan dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Muchtar juga diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan di pengadilan Tipikor karena itu disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 22 adalah tentang orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dapat dipidana paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

Pada pemberitaan sebelumnya, saat bersaksi dalam persidangan Akil Mochtar, Muchtar mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Muchtar berdalih bahwa keterangannya dalam BAP yang disampaikan kepada penyidik KPK sedang berada dalam kondisi tertekan dan terancam.

KPK menyita puluhan kendaraan bermotor yang merupakan kepunyaan Akil namun dipercayakan dan diusahakan oleh Muchtar.

Akil sendiri sudah divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait penggurusan sengketa beberapa wilayah di MK dan melakukan tindak pencucian uang pada (30/6) lalu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home