Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 14:50 WIB | Kamis, 11 Juli 2013

WHO Serukan Pelarangan Penggunaan Tembakau

Pelarangan terhadap iklan rokok merupakan salah satu upaya untuk membatasi penggunaan tembakau (foto: who.int)

PANAMA CITY, SATU HARAPAN.COM - Sebanyak 2,3 miliar orang di dunia telah membatasi diri dari penggunaan tembakau dan dalam lima tahun terakhir meningkat sebanyak dua kali lipat orang yang membatasi penggunaan tembakau.

Hal itu berdasarkan laporan organisasi kesehatan dunia/World Health Organization (WHO) mengenai wabah tembakau dunia 2013.

Sebanyak 400 juta orang di negara berkembang memprotes dan melarang iklan rokok, promosi dan sponsor rokok. Selain itu ada tiga miliar orang kini mengkampanyekan anti tembakau nasional.

Namun, menurut laporan sebanyak 30% target yang akan dicapai terhadap jumlah penurunaan penggunaan tembakau pada tahun 2025 dan banyak negara harus melaksanakan program pengendalian tembakau secara komprehensif.

 

Protes terhadap iklan rokok

Larangan terhadap iklan rokok, promosi dan sponsornya merupakan salah satu langkah untuk mengendalikan penggunaan tembakau.

Sebanyak 24 negara telah melakukan larangan terhadap iklan rokok dan sebanyak 694 juta orang telah melakukan aksi protes. Dan sebanyak 100 negara telah menerapkannya. Namun sebanyak 67 negara saat ini tidak melarang segala bentuk iklan, promosi dan sponsor kegiatan penggunaan tembakau atau memiliki larangan kecuali dalam siaran nasional dan media cetak.

“Jika kita tidak melakukan larangan terhadap iklan rokok, promosi dan sponsor rokok maka remaja, orang dewasa akan terus terpikat untuk mengonsumsi tembakau dari industri tembakau tersebut, “ ujar Direktur Jenderal WHO, Margaret Chan.

“Setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya dari penyakit yang disebabkan oleh tembakau, kecacatan serta kematian,“ tambahnya.

Tembakau adalah salah satu penyebab kematian yang masih bisa dicegah dan juga telah membunuh enam juta orang setiap tahun. Hal itu dapat menyebabkan kanker, penyakit jantung, diabetes dan penyakit pernapasan kronis. Jika hal ini masih terus berlanjut, maka jumlah kematian akibat merokok diperkirakan akan meningkat menjadi delapan juta per tahun pada 2030 mendatang.

Setiap tahunnya perusahaan rokok menghabiskan puluhan miliar untuk membuat iklan rokok, promosi dan sponsor rokok .

“Kita tahu hanya dengan pelarangan terhadap iklan rokok, promosi dan sponsor rokok merupakan cara yang paling efektif, “ ujar Direktur Departemen Pencegahan Penyakit Menular Dr Douglas Bettcher.

 

Langkah-langkah untuk mengurangi penggunaan tembakau

Label peringatan terhadap kesehatan pada kemasan tembakau terus dibentuk oleh beberapa negara. Dalam lima tahun terakhir sebanyak 20 negara dengan 657 juta orang mencantumkan label peringatan keras terhadap rokok di berbagai tempat dan 11 negara lainnya dengan 265 juta orang telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2010.

Penciptaan tempat umum yang bebas asap rokok dan tempat kerja terus menjadi ukuran baik dan hal itu merupakan sebuah prestasi. Pada tahun 2007 dan 2012 ada 32 negara yang lolos dalam penerapan pelarangan rokok di tempat kerja, tempat umum dan transportasi umum dan dengan hal itu dapat melindungi hampir 900 juta orang.

Pada tahun 2008, WHO mengidentifikasikan langkah-langkah pengendalain tembakau yang paling efektif dalam mengurangi penggunaan tembakau. Langkah tersebut dikenal dengan istilah “MPOWER”.

Kerangka kerja pengendalaian tembakau WHO/ WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC) antara lain dengan melakukan pemantaun dalam penggunaan tembakau serta membuat kebijakan pencegahan terhadap tembakau, melakukan perlindungan terhadap masyarakat dari rokok, memberikan penyuluhan untuk berhenti merokok. Memperingatkan orang-orang tentang bahaya tembakau, melakukan penegakkan larangan terhadap iklan rokok, promosi dan sponsor rokok serta menaikkan pajak untuk produk tembakau.

Langkah-langkah tersebut dapat mengurangi permintaan akan tembakau sehingga dapat mengurangi penyakit terkait dengan tembakau, kecacatan serta kematian.

WHO FCTC sudah berlaku pada tahun 2005 dan sebanyak 177 pihak yang telah mendukung usaha tersebut dalam memerangi epidemi tembakau yang mematikan.

 

 

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home