Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:51 WIB | Sabtu, 02 November 2013

WNA Nigeria Kirim 3.781 Pesan Penipuan Via Facebook

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Warga negara asing berkebangsaan Nigeria yang terlibat dalam kasus kejahatan siber pembajakan email diketahui telah mengirimkan pesan penipuan ke 3.781 akun jejaring sosial Facebook.

"Didapatkan lima akun email untuk membuat `broadcast message` ke 3.781 akun Facebook yang berisi penipuan," kata Direktur Jenderal Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, ditemukan aplikasi dengan nama "Online Community Suite V.3.2 yang merupakan aplikasi berbasis windows untuk mengirimkan "boradcast message" melalui jaringan sosial media.

Arief menuturkan setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya data-data email yang berisi bujukan, rayuan dengan tujuan mendapatkan sesuatu dari email yang dikirimkan. "Kebanyakan dikirimkan ke korban wanita, semuanya wanita dan semuanya berkewarganegaraan Indonesia," kata dia.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan tersangka yang berkaitan dengan lima pelaku lain yang sudah ditahan, yaitu Chibuko Chinonso Papson karena terbukti terlibat dalam perkara leporan polisi Nomor: LP/619/VII/2013/Bareskrim tanggal 17 Juli 2013, selanjutnya dilakukan penahanan.

Dia juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni 85 telepon genggam, 23 unit laptop, 61 kartu sim, 10 "hard disk", empat kamera digital, 19 modem, lima "compact disc" dan empat "multimedia card".

Pada Kamis (31/10), Polri menangkap sebanyak 28 tersangka yang diduga sebagai pelaku pembajakan email di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari 28 tersangka, 25 di antaranya WNA Nigeria dan tiga wanita WNI.

Arief mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka, di antaranya satu laki-laki WNA Nigeria, dua laki-laki dan dua wanita WNI.

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa di lokasi penangkapan terdapat komunitas WNA Nigeria yang menyewa beberapa kamar dan memiliki koneksi internet.

"Hasil pengecekan terhadap registrasi pelanggan, ternyata ada upaya untuk menyamarkan alamat pelanggan dengan lokasi sebenarnya digunakan dalam registrasi menggunakan alamat apartemen yang belum jadi atau bukan ditinggali saat ini," katanya.

Dia menambahkan pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, namun menggunakan akses internet dan ditemukan banyak laptop maupun komputer di masing-masing unit apartemen.

Para tersangka akan dikenakan pasal yang diterapkan dalam kasus itu adalah pelanggaran Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara aliran dana dalam kasus itu akan dikenai pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ant)
 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home