Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 08:13 WIB | Selasa, 13 Mei 2014

14 Parpol Ajukan PHPU ke MK

Pegiat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meluapkan kegembiraan di depan kantor MK, seusai keputusan dikabulkannya permohonan uji materil terhadap UU Kehutanan, Kamis (16/5) di Jakarta. (Foto: dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 12 partai politik nasional dan dua partai lokal Aceh mendaftarkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014.

“Sampai Senin (12/5) pukul 23.51 WIB, masuk permohonan dari partai politik sebanyak 14 partai politik, terdiri atas 12 partai politik nasional dan dua partai lokal Aceh. Hanya ada satu partai politik lokal di Aceh yang tidak mengajukan permohonan, yaitu Partai Aceh,” kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar di Jakarta, Selasa dini hari.

Selain partai politik, sebanyak 30 calon anggota DPD dari 19 provinsi juga mengajukan permohonan perkara hasil pemilihan umum Pemilu 2014.

“Ada beberapa provinsi yang pemohonnya lebih dari satu seperti Sulawesi Tenggara ada dua pemohon, Banten tiga pemohon, Jawa Timur ada dua pemohon, Papua Barat dua pemohon, Papua empat pemohon, Maluku Utara dua pemohon, Maluku dua pemohon, dan Sumatera Utara dua pemohon,” kata Janedjri.

Janedjri mengatakan jumlah pemohon perkara hasil pemilihan umum untuk calon anggota DPD pada 2014 mengalami peningkatan dibanding jumlah pada Pemilu 2009.

“Pada Pemilu 2009, jumlah pemohon penyelesaian sengketa Pemilu untuk calon anggota DPD ada 27 orang. Sedangkan, pada 2014 ini ada 30 orang,” katanya.

Para pemohon perkara hasil pemilihan umum, lanjut Janedjri, masih melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen permohonan yang diajukan ke MK.

“Hasil verifikasi di ruang itu adalah pertama akta penerimaan permohonan pemohon dan kedua adalah akta permohonan lengkap atau akta permohonan tidak lengkap, katanya.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada pemohon 3x24 jam atau hingga Kamis (15/5) pukul 23.51 WIB sejak penutupan pendaftaran PHPU untuk menyampaikan kelengkapan berkas permohonan.

“Kami sudah sampaikan kepada semua peserta pemilu yang mengajukan permohonan agar kembali ke MK pada Selasa pukul 08.00 WIB untuk menerima akta penerimaan,” katanya.

Keputusan MK Tidak Pengaruhi Pendaftaran Calon Presiden

Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilu atau sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014, tidak memengaruhi pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari partai politik atau gabungan partai politik.

“Pengajuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden itu tetap mendasarkan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perolehan suara dan perolehan kursi partai politik,” kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar di Jakarta, Selasa dini hari.

Mahkamah Konstitusi, menurut Janedjri, akan menyampaikan keputusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 pada 30 Juni 2014.

Sementara, KPU membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik pada 18-20 Mei mendatang.

Meski partai politik ataupun gabungan partai politik tetap dapat mendaftarkan pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya mulai 18 Mei, Janedjri mengatakan keputusan sidang MK tentang sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 pada 30 Juni 2014 akan tetap mengubah perolehan suara peserta pemilu.

“Jika memang permohonan peserta pemilu dikabulkan tentu akan memengaruhi perolehan kursi dan terpilihnya orang anggota DPD. Tapi, jika ditolak ya tidak,” katanya.

Janedjri menambahkan keputusan sidang MK tentang sengketa hasil pemilu bersifat final dan mengikat langsung sehingga KPU akan menyesuaikan perolehan suara atau kursi partai politik sesuai keputusan MK itu.

Hingga Senin (12/5) pukul 23.51 WIB, sebanyak 12 partai politik nasional dan dua partai lokal Aceh mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014. Sedangkan Partai Aceh merupakan satu-satunya partai politik yang tidak mengajukan permohonan PHPU 2014.

Selain partai politik, sebanyak 30 calon anggota DPD dari 19 provinsi juga mengajukan permohonan perkara hasil pemilihan umum Pemilu 2014. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home