Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 19:27 WIB | Selasa, 26 September 2017

1.700 KTP Data Ganda di Kudus

Ilustrasi. Paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP). (Foto: Dok.satuharapan.com)

KUDUS, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus, Putut Winarno, mengatakan hasil verifikasi data kependudukan oleh Pemerintah Pusat terhadap pemilik KTP elektronik, di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan sekitar 1.700 data ganda.

"Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus memang berinisiatif untuk meminta verifikasi data kependudukan di Kudus apakah masih ada pemilik KTP elektronik yang ganda atau tidak," kata Putut Winarno, di Kudus, Jawa Tengah, hari Selasa (26/9).

Ternyata, kata dia, data ganda masih ditemukan dengan jumlah mencapai 1.700 data ganda.

Dari jumlah sebanyak itu, lanjut dia, tersebar di sembilan kecamatan, seperti Kecamatan Kaliwungu, Kota, Jat`i, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog, dan Dawe.

Ia mengatakan, data ganda terbanyak berasal dari Kecamatan Dawe yang mencapai 328 orang, disusul Kecamatan Kota sebanyak 212 orang, sedangkan kecamatan lain jumlahnya bervariasi.

Penyebab data ganda, kata dia, ada yang disebabkan karena pindah domisili ke luar daerah serta ada penduduk dari luar daerah yang masuk ke Kudus dan menjadi warga Kudus.

Akan tetapi, lanjut dia, tempat domisili yang lama, ternyata belum dicabut, sehingga tercatat ganda, meskipun alamat berbeda, namun nama dan tanggal lahirnya sama.

Hal itu, kata Putut, bisa saja terjadi karena sebelumnya ketika program KTP elektronik berlangsung, dimungkinkan ada yang mengikuti perekaman di daerah asal serta di daerah domisili yang baru, sehingga mereka tercatat sebagai data ganda.

Semua nama yang teridentifikasi sebagai data ganda, kata dia, mendapatkan surat pemberitahuan untuk melakukan perbaikan.

"Jika mereka berkeinginan tercatat sebagai warga Kudus, tentunya mereka harus melakukan pencabutan data kependudukan di daerah asal," ujarnya.

Hingga kini, lanjut dia, warga yang mendapatkan surat pemberitahuan banyak yang mendatangi Kantor Disdukcapil Kudus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ia berharap, nama-nama yang tercatat dalam data kependudukan ganda untuk segera mendatangi Kantor Disdukcapil Kudus, sehingga data kependudukan di Kabupaten Kudus nantinya bebas dari data kependudukan ganda.

Disdukcapil Kudus memberikan layanan prima terhadap masyarakat dalam mengurus data kependudukan, karena saat ini juga tersedia layanan secara daring menggunakan aplikasi layanan kependudukan berbasis android.

"Masyarakat cukup mendownload aplikasi tersebut di google play store, kemudian diinstal di hp," ujarnya.

Lewat aplikasi tersebut, masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan cukup melalui telepon genggam tanpa datang ke kantor.

Jumlah perekaman KTP elekronik hingga awal September 2017 sebanyak 595.881 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 612.321 orang. (Antara News)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home