Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 14:40 WIB | Rabu, 23 Juli 2014

30 Negara Mesyaratkan Kepala Negara dari Penganut Agama Tertentu

WASHINGTON, SARUHARAPAN.COM – Sebuah analisis oleh lembaga penelitian menunjukkan bahwa 30 negara atau sekitar 15 persen negara di dunia mengharuskan kepala negara berasal dari kelompok penganut agama tertentu.

Sebuah analisis yang dilakukan Pew Research Center yang berbasis di Washingto, Amerika Serikat menyebutkan bahwa 30 negara tersebut, baik monarki maupun republik mengharuskan kepala negara dari kelompok agama tertentu. Sebagian besar negara dengan persyaratan agama untuk kepala negara itu berada di Timur Tengah dan Afrika Utara.

Daftar tersebut yang dipublikasikan pada Selasa (22/7)mencakup Lebanon yang mengharuskan presiden adalah anggota Gereja Kristen Maronit. Pada hari Rabu, parlemen Libanon akan menetapkan untuk kesembilan kali pengisi jabatan itu.

Lebih dari setengah negara dengan pembatasan agama terkait pada kepala negara  adalah 17 mempertahankan kepala negara harus dipegang oleh seorang Muslim. Di Yordania, misalnya, pewaris tahta harus anak Muslim dan orangtua Muslim. Di Tunisia, setiap laki-laki atau perempuan Muslim yang lahir di negara itu bisa memenuhi syarat sebagai calon presiden. Di Malaysia, Pakistan dan Mauritania juga membatasi kepala negara mereka  hanya untuk warga Muslim.

Dua negara, yaitu Lebanon dan Andorra, mengharuskankepala negara mereka memiliki afiliasi Kristen. Lebanon juga memiliki persyaratan keagamaan untuk  perdana menteri yang harus seorang Muslim Sunni.

Dua negara lainnya mesyaratkan kepala monarki mereka dari penganut Buddha, yaitu Bhutan dan Thailand. Dan satu negara, Indonesia, disebut mengharuskan  idiologi resmi negara,  Pancasila, ditegakkan oleh kepala negara. Indonesia adalah negara mayoritas Muslim, dan Pancasila adalah gabungan dari "unsur-unsur budaya umum" Indonesia, termasuk kepercayaan pada Tuhan.

Sejumlah negara tidak memerlukan afiliasi keagamaan tertentu untuk kepala negara, namun ada pembatasan terkait agama. Di delapan negara, termasuk Bolivia, Meksiko dan El Salvador, secara khusus melarang pendeta ikut dalam pemilihan presiden. Di Burma (Myanmar), presiden dilarang menjadi anggota sebuah ordo religius.

Selain itu, ada 19 negara di mana kepala negara berperan dalam  seremonial monarki menetapkan persyaratan agama yang dianut raja terkait fungsinya sebagai kepala negara.  Di antara negara itu adalah Inggris, Australia, Kanada dan Selandia Baru, yang merupakan anggota Persemakmuran dengan Ratu Elizabeth II yang juga dikenal sebagai Pembela Iman,  sebagai kepala negara mereka. Negara-negara lain dalam kategori ini adalah Denmark, Norwegia dan Swedia.

Sebagian besar negara-negara di dunia (85 persen) memungkinkan warga dari setiap agama untuk menjadi kepala negara. Di Amerika Serikat, Konstitusi secara khusus melarang segala jenis "test agama" sebagai kualifikasi untuk memegang jabatan publik di pemerintahan federal atau negara. Pada saat yang sama, sejumlah negara masih memiliki undang-undang tentang buku-buku yang melarang orang yang tidak percaya menduduki jabatan tertentu.

Analisis ini dilakukan melalui coding konstitusi negara bersangkutan dan melalui referensi spesifik situs resmi negara atau pemerintah. Data diambil untuk digunakan dalam analisis tersebut.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home