Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:05 WIB | Sabtu, 31 Desember 2016

4 Kabupaten di NTT Belum Realisasikan Dana Desa Tahap II

Ilustrasi. Seorang warga mencangkul tanah yang longsor di belakang rumahnya Desa Dermasuci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (30/12). Menurut keterangan warga, kejadian tanah longsor tersebut disebabkan curah hujan yang tinggi selama 14 jam yang membuat tanah di daerah bertebing tergerus air sehingga mengancam puluhan rumah terkena longsor. (Foto: Antara/Oky Lukmansyah)

KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Pejabat di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nusa Tenggara Timur, Frits Wungubelen, mengatakan dana desa untuk Kabupaten Sabu Raijua, Malaka, Ende dan Belu hingga akhir tahun ini belum terealisasi 100 persen.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa itu mengatakan dirinya baru mengecek ke daerah-daerah dan mendapatkan empat kabupaten tersebut yang belum 100 persen mencairkan dana desanya pada tahap kedua.

Menurut dia, kendala utama adalah kurangnya pembinaan dan pengawasan dari kabupaten dan kecamatan serta keterlambatan membuat laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama.

"Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kecamatan kurang maksimal, selain laporan pertanggung jawaban penggunaan dana pada periode pertama terlambat, sehingga proses pencairan tahap dua tidak bisa dilaksanakan tepat waktu," kata Frits seperti dilansir dari Antara, hari Sabtu (31/12).

Hambatan lain adalah proses pencairan dana desa sejak awal sudah mengalami keterlambatan, karena ada beberapa perubahan aturan dalam pengelolaan dana desa.

Dia mengatakan, ada beberapa aturan yang harus direvisi diantaranya rencana anggaran dan pendapatan dana desa (RAPBDes) dan peraturan bupati tentang mekanisme pengelolaan dana desa.

Dalam RAPBDes, misalnya, sudah ditetapkan bahwa dana desa akan dicairkan dalam tiga tahap, tetapi berubah menjadi dua tahap dan waktu pencairannyapun dilakukan pada bulan April tahun berjalan.

"Aturan itu berubah dan itu berarti, RAPBDes juga harus direvisi kembali, dan peraturan bupati tentang mekanisme pengelolaan dana desa juga harus diubah," katanya.

Perubahan-perubahan aturan inilah yang menyebabkan pencairan mengalami sedikit keterlambatan, katanya menjelaskan.

Pemerintah pusat dalam tahun 2016, mengalolasikan dana desa sebesar Rp 1,8 triliun atau mengalami kenaikan lebih dari 100 persen dari tahun 2015 lalu sebesar Rp 812,8 miliar.

Dana desa ini akan didistribusikan untuk 2.950 desa yang tersebar di 21 kabupaten, minus Kota Kupang.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home