Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:42 WIB | Senin, 13 Februari 2017

Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok Keluar Konteks

Ilustrasi. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari Selasa (24/1). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu keluar dari konteks.

"Kesan saya sebagai ahli itu topiknya mengarah ke kampanye, seolah-olah dia tidak yakin akan dipilih karena secara tiba-tiba berpidato soal gubernur memakai Surat Al-Maidah ayat 51," kata Mahyuni saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari Senin (13/2).

Ia pun menyayangkan pidato Ahok yang menyinggung Al-Maidah ayat 51 karena diketahui tujuan awalnya adalah kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu.

"Tidak usah dikaitkan dengan yang lain, yang saya ketahui kan kunjungan kerjanya soal masalah ikan," ucap Mahyuni.

JPU menghadirkan empat ahli antara lain ahli Agama Islam Muhammad Amin Suma, ahli Bahasa Indonesia Mahyuni, dan dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home