Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 10:36 WIB | Senin, 06 Maret 2017

Ahmadiyah Laporkan Pemkot Depok ke Kantor Staf Presiden

Pintu Masjid Jemaah Ahmadiyah Indonesia Al-Hidayah, Depok, Jawa Barat, yang disegel. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana, mengatakan pihaknya melaporkan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, terkait penyegelan masjid JAI, ke Kantor Staf Presiden pada hari Jumat (3/3).

“Menindaklanjuti penutupan paksa masjid Ahmadiyah Depok oleh Pemkot Depok, Jemaah Ahmadiyah Indonesia melaporkan tindakan pelanggaran tersebut kepada Kantor Staf Presiden pada hari Jumat 3 Maret 2017 yang diterima oleh Bapak Vivekananda Hasibuan dari Deputy V Bidang Politik, Hukum dan HAM,” kata Yendra dalam pesan singkat yang diterima satuharapan.com, hari Minggu (5/3).

Menurut Yendra dalam pertemuan tersebut JAI menyerahkan surat penyegelan Satpol PP Pemkot Depok atas Masjid Al- Hidayah yang dikelola JAI Depok, padahal masjid sudah memiliki IMB untuk masjid. Dasar penyegelan pun tidak berdasar, karena menurut JAI di dalam SKB Ahmadiyah tidak ada pelarangan kegiatan Ahmadiyah.

“Hal ini diperkuat oleh rekomendasi dari Komnas HAM yang ditujukan kepada Wali Kota Depok untuk membuka segel masjid Ahmadiyah Depok karena penyegelan tidak berdasar, dan merupakan pelanggaran hak beribadah warga negara yang dijamin oleh konstitusi negara,” kata dia.

Menurut Yendra dengan melaporkan hal tersebut KSP berjanji segera akan menindaklanjutinya.

“KSP berjanji segera akan menindaklanjuti laporan JAI untuk memastikan hak beribadah komunitas Ahmadiyah Depok terlaksana dengan aman dan nyaman,” kata dia.

Penyegelan Masjid Al-Hidayah milik Jemaah Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok, hari Jumat (24/2).

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home