Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 16:43 WIB | Kamis, 16 April 2015

Ahok Wacanakan di DKI Tersedia Toko Khusus Bir

Gubernur DKI Jakarta atau Ahok di Kantor Gubernur, Balai Kota, Jakarta Pusat. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berwacana akan mengakomodasi seluruh penjualan jenis bir di DKI dalam satu toko menyusul aturan pembatasan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memang telah menetapkan mulai 16 April 2015, Kemendag secara resmi melarang penjualan minuman beralkohol atau bir di minimarket lewat Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015. Minuman tersebut nantinya hanya akan dijual di supermarket dan hypermarket dengan persyaratan khusus.

“Kita lagi pertimbangkan bangun toko khusus bir. Harusnya boleh. Kalau dibuat toko khusus bir lebih bagus jadi yang masuk betul-betul yang pengen minum bir jadi nggak bisa didatangi sembarangan orang,” ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (16/4) sore.

Ahok khawatir kebijakan pusat ini justru dapat meningkatkan jaringan perdagangan gelap minuman keras tak berlisensi. Namun demikian, Ahok belum dapat memastikan kapan toko khusus bir ini akan dibangun karena butuh tinjauan yang lebih dalam.

   Baca juga:

Sebelumnya, Ahok juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pasar gelap seperti yang tumbuh di Amerika awal 1920 sampai 1931 oleh mafia Al Capone. Dikhawatirkan pula, jika penjualan alkohol kelas A ini dilarang, penyelundup-penyelundup bir di Jakarta akan makin merajalela.

“Kita jadi tidak bisa kontrol pabrik-pabrik. Pasar gelap ini lebih konyol. Di Amerika dulu, tepatnya di Chicago, terjadi penyelundupan dan pembuat minuman keras dan kegiatan ilegal lainnya seperti pelacuran. Kita juga harus melihat sejarah. Saya hanya belajar dari sejarah, dari kisah mafia Al Capone,” ia menambahkan.

Klasifikasi Minuman Beralkohol

Dalam draft RUU LMB Pasal 4 yang sudah disempurnakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, diatur minuman beralkohol yang dilarang diperjualbelikan diklasifikasikan dalam golongan, yakni pertama, minuman beralkohol golongan A adalah dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen seperti bir dan soda alkohol. Kedua, minuman beralkohol golongan B adalah kadar etanol 5 persen sampai dengan 20 persen seperti minuman keras jenis anggur. Ketiga, minuman beralkohol golongan C adalah kadar etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Keempat, minuman beralkohol tradisional dengan nama apa pun dan kelima adalah minuman beralkohol campuran atau racikan (oplosan).

Editor: Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home