Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 17:27 WIB | Kamis, 24 April 2014

Akil Mochtar dan Maria Farida Jadi Saksi Sidang Wawan

Akil Mochtar dan Maria Farida Jadi Saksi Sidang Wawan
Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi saat menjadi saksi dalam sidang tersangka Tubagus Chairil Wardana (Wawan) terkait kasus suap sengketa pilkada Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/4) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Akil Mochtar dan Maria Farida Jadi Saksi Sidang Wawan
Tersangka kasus suap sengketa pilkada mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar saat menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Wawan.
Akil Mochtar dan Maria Farida Jadi Saksi Sidang Wawan
Tubagus Chairil Wardana saat memberi pertanyaan kepada saksi Akil Mochtar untuk mengonfirmasi terkait dengan kasus suap senilai Rp 3 Miliar.
Akil Mochtar dan Maria Farida Jadi Saksi Sidang Wawan
Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Marina Farida saat memberikan keterangan sebagai saksi kepada anggota Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa Tubagus Chairil Wardana (Wawan).
Akil Mochtar dan Maria Farida Jadi Saksi Sidang Wawan
Maria Farida saat menjadi saksi dalam kasus suap Ketua Hakim MK Akil Mochtar dalam persidangan Tubagus Chairil Wardana (Wawan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tubagus Chairi Wardana (Wawan) terdakwa kasus suap jalani sidang mendengar keterangan saksi atas kasus suap pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Banten, Jawa Barat. Dalam proses sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi di antaranya mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan anggota hakim MK Marina Farida untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Wawan tentang sengketa pemilu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh JPU kepada saksi mengenai seputar kronologis awal sebelum terjadinya suap dari Wawan kepada Akil senilai Rp 3 Miliar. Akil mengatakan bahwa dirinya mengakui pernah bertemu dengan Ratu Atut dalam perjalanan ke Singapura, dan hal tersebut ia katakan tidak dalam rencana. Akil mengakui bahwa dirinya diminta bantuannya

Sementara Wawan sempat mengajukan pertanyaan kepada Akil dalam hal memastikan bahwa tidak ada pembicaraan mengenai Pilkada di Lebak, Banten, dan dirinya pun mengkonfirmasi tidak pernah menjanjikan apapun tentang Pilkada di Banten.

Sidang rencananya juga akan menghadirkan saksi Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dalam kasus terdakwa Susi Tur Handayani yang merupakan perantara suap yang akan digelar pada sore ini usai mendengarkan keterangan saksi dari Akil Mochtar.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home