Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:34 WIB | Rabu, 15 Oktober 2014

Anak Perempuan Atut Diperiksa KPK

Anak perempuan Ratu Atut Chosiyah, Andiara Aprilia Hikmat (kerudung biru) ketika memenuhi panggilan KPK pada Rabu (15/10). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Andiara Aprilia Hikmat anak perempuan Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten 2011-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan jadwal tersebut. “Dia diperiksa sebagai saksi untuk RAC,” kata dia di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).

Andiara sudah hadir memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.50 WIB dengan mengenakan kerudung berwarna biru dan ditemani oleh dua kerabatnya. Namun, ketika ditanya soal kasus yang menjerat ibunya dia tidak berkomentar apapun kepada wartawan.

Sejak 6 Januari, KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal penerimaan komisi (gratifikasi). Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atut dijerat empat pasal itu karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patutu diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.

KPK juga menyatakan mulai mengusut dugaan pencucian uang dilakukan Atut.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home