Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 11:42 WIB | Minggu, 17 November 2019

Atasi Kerusakan Lingkungan, Pemerintah Gelar Operasi 30 Hari di Laut

Ilustrasi. Prajurit TNI AL menjaring sampah di laut dalam aksi bersih-bersih pantai di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/4/2019). Pada November - Desember ini pemerintah menggelar operasi 30 hari di laut untuk mengatasi masalah lingkungan, termasuk pencemaran di laut. (Foto: Antara Foto/M Risyal Hidayat) .

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah menggelar operasi 30 hari di laut dari November hingga Desember 2019 untuk menindak aksi kejahatan lingkungan di wilayah perairan dalam upaya mengatasi kerusakan lingkungan.

“Kita harus mengatasi ataupun melawan kejahatan yang terkait di laut. Ini adalah program paling besar yang kita namakan operasi 30 hari di laut dengan tagline ‘Hentikan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan, Selamatkan Laut Kita’,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Operasi 30 hari di laut yang dikoordinasi oleh KLHK melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Kegiatan operasi mencakup pemantauan kegiatan di laut yang berpotensi merusak lingkungan, rangkaian kampanye pelestarian lingkungan kepada warga dan pelaku usaha, serta penegakan hukum terkait perusakan lingkungan dan pencemaran di wilayah laut.

“Tujuan utamanya yaitu meningkatkan kualitas air laut,” kata Rasio.

 Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan operasi 30 hari di laut akan difokuskan pada penanganan pencemaran dan perusakan lingkungan di pulau-pulau rawan kejahatan lingkungan seperti Pulau Batam, Pulau Belitung, Jakarta Utara, Tangerang, serta perairan Jawa Barat.

Operasi penegakan hukum tersebut dijalankan karena kerusakan wilayah pesisir, hutan mangrove, dan terumbu karang, serta aliran sampah dari daratan telah mengancam kelestarian ekosistem wilayah perairan Indonesia.

“Sampah-sampah kita ini jika tidak dikelola dengan baik masuk ke laut dan menimbulkan pencemaran lingkungan,” kata Rasio.

Pemerintah mengimbau warga berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, antara lain dengan tidak membuang sampah ke laut, menghindari penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah, serta mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaurulang sampah. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home