Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 10:31 WIB | Rabu, 10 Februari 2021

Aturan Baru Perjalanan di Dalam Negeri

Rapid test COVID-19 bagi pelaku perjalanan darat. (Foto: dok. Ist.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif mulai hari Selasa, 9 Februari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, hari Selasa (9/2) mengatakan, aturan itu, termasuk, bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat, baik kereta api dan kendaraan pribadi. Mereka diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen, atau GeNose tes yang diambil sampelnya 24 jam sebelum keberangkatan. 

Seluruh pelaku perjalanan, baik menggunakan moda transportasi umum ataukendaraan pribadi juga wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online, kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, hari Selasa (9/2).

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan, dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," katanya.

Dikatakan bahwa aturan dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan COVID-19. Masyarakat pun dihimbau untuk bijak dalam melakukan perjalanan. "Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," katanya.

Tidak Melakukan Perjalanan

Sesuai surat edaran juga, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan. "Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar menghimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan," kata Wiku.

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi yang berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. "Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," katanya.

Aturan Baru

Dalam surat edaran tersebut juga terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya tentang pelaku perjalanan dalam negeri. Perbedaan pertama, bagi pelaku perjalanan baik dengan kendaraan pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.

"Untuk moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif COVID-19, sampelnya maksimal diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjutnya.

Surat Keterangan negatif COVID-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik dengan kendaraan pribadi maupun umum. Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam.

Kedua, untuk menuju atau keluar Pulau Jawa.  Pelaku perjalanan wajib dinyatakan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pengguna kendaraan pribadi menuju atau keluar Pulau Jawa, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Warga masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose, apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah. "Dan bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home