Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 06:40 WIB | Sabtu, 24 Januari 2015

Bambang Widjojanto Bebas

Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi Yogyakarta melakukan aksi di Perempatan Tugu, Yogyakarta, Jumat (23/1). Mereka mengecam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh polisi karena merupakan upaya untuk melemahkan KPK. (Foto: Antara/Noveradika)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang ditangkap oleh Bareskrim Polri akhirnya dibebaskan pada Sabtu (24/1) dini hari.

Bambang yang mengenakan pakaian hitam itu keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 01.20 WIB.

“Saya ucapkan terima kasih pada seluruh masyarakat yang mendukung KPK selama ini. Saya juga ucapkan terima kasih pada kepolisian bahwa pemeriksaan telah selesai malam ini,” kata Bambang.

Sebelumnya, Adnan Pandu Praja, komisioner KPK, bertemu dengan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Hasilnya mereka sepakat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto—wakil Ketua KPK—dibebaskan malam ini.

“BW akan pulang malam ini dengan kami. Tidak ada jaminan apa-apa karena pemeriksaan selesai, jadi kami enggak perlu jaminan apa-apa,” kata Adnan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu.

Adnan mengatakan akan menemui BW dan membawanya pulang. Meski demikian, pemeriksaan terhadap BW akan tetap berjalan. “Pemeriksaan tetap jalan minggu depan,” kata dia.

Tidak ada alasan bagi penyidik Bareskrim menahan BW lebih lama, kata Adnan. Sebab, sambungnya, dalam pemeriksaan, BW kooperatif. Adnan mengaku siap menjadi penjamin BW.

Rencana Awal Bareskrim

Sebelum pertemuan Adnan dan Badrodin, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Todung Mulya Lubis, memastikan BW akan ditahan di Bareskrim.

Ia menjelaskan Bambang dicecar delapan pertanyaan terkait sengketa Pilkada Kota Waringin di Kalimantan Tengah pada 2010.

Penyidik yang bertanggung jawab atas penyelidikan kasus Bambang yakni Kombes Pol Daniel Tifaona menyampaikan ke Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso terkait keinginan dari sejumlah pihak yang meminta Bambang untuk dibebaskan.

“Pak Daniel minta waktu ketemu dengan Kabareskrim. Setelah itu Daniel katakan Pak BW malam ini tetap ditahan. Surat penahanan sudah ada,” katanya.

Todung mengatakan pihaknya keberatan dengan penahanan Bambang karena Bambang merupakan pejabat negara yang bisa dipercaya untuk tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Pihaknya pun bersedia pasang badan untuk menjamin bahwa pimpinan KPK tersebut tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Kami sampaikan ke Pak Daniel tidak ada alasan hukum untuk menahan BW. Ia pejabat negara, kooperatif, tidak akan melarikan diri. Tapi penyidik khawatir bahwa dia akan menghilangkan bukti dan memengaruhi saksi,” katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tetap meminta penangguhan penahanan Bambang pada malam ini. “Kami akan ajukan penangguhan penahanan pada malam ini, kalau tidak dipertimbangkan malam ini, mungkin besok,” katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri atas Koordinator KontraS Haris Azhar, istri almarhum Munir, Suciwati, aktivis Migrant Care Anies Hidayah, pengacara Todung Mulya Lubis, dan sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home