Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 15:12 WIB | Jumat, 11 April 2014

Bawaslu akan Publikasikan Data Pengawasan Pemilu Mingguan

Data nasional hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan laporan dari PPL di TPS. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan akan mempublikasikan data pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara mingguan.

"Untuk ke depannya, perkembangan situasi yang terjadi di lapangan akan kami tampilkan secara mingguan," kata anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Jakarta, usai sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (10/4).

Sebanyak 76.000 Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) melaporkan secara cepat jumlah pelanggaran yang ditemui di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke pusat data Bawaslu. Laporan tersebut akan terus diolah dan diinformasikan oleh Bawaslu ke masyarakat.

Bawaslu Tidak Siap Akurasi Data

Seperti yang dirilis oleh setkab.go.id, Daniel mengakui bahwa selama ini Bawaslu tidak siap untuk mempublikasikan data pengawasan kepada masyarakat karena tersendat masalah struktural.

"Secara resmi Bawaslu belum pernah mempublikasikan data pengawasan. Namun pada dasarnya data pengawasan akan kami berikan nanti, karena memang itu pekerjaan Bawaslu," tambahnya.

Beberapa pihak mempertanyakan cara kerja Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2014 karena dalam menangani pengaduan tidak pernah memperlihatkan data-data pengawasan.

Anggota Komisi II DPR RI, Arief Wibowo, juga mempertanyakan hal yang sama terhadap Bawaslu.

"Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan hingga tingkat bawah, Bawaslu seharusnya juga memiliki data," kata Arief. "Dengan demikian ketika terjadi proses mediasi antara pengadu dan teradu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat disandingkan data ketiga pihak tersebut."

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, Bawaslu memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu demokratis.

Sejauh ini, Bawaslu telah bekerja menyelesaikan sengketa antara partai politik yang gagal dengan KPU. Namun, terkait kasus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Bawaslu dan KPU tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut sehingga terpaksa harus dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (setkab.go.id)

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home