Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:29 WIB | Kamis, 25 Agustus 2016

BNPT: Pansus Terorisme Harus Dengarkan Masukan dari Berbagai Pihak

BNPT: Pansus Terorisme Harus Dengarkan Masukan dari Berbagai Pihak
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius. (Foto: Endang Saputra)
BNPT: Pansus Terorisme Harus Dengarkan Masukan dari Berbagai Pihak
Pelaku Bom Bali I Ali Imron.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius menilai Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

“Permasalahan yang ada di UU Terorisme yang lama adalah lemahnya sistem pencegahan, makanya Pansus harus mendengarkan masukan dari berbagai pihak,” kata Suhardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (25/8).

“Banyak sekali kegiatan yang berkaitan dengan terorisme belum diakomodir (diawasi),” kata dia.

Suhardi juga meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto dan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani untuk mensosialisasikan ke seluruh Kementerian, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi penyebaran aliran radikalisme lewat media sosial dan siaran televisi.

“Kalau kita masalah media sosial kan belum semua rakyat kita menggunakan, berarti dengan kata lain televisi, berita-berita lain kan mewarnai juga,” kata dia.

Dalam kesempatan ini, Suhardi juga membawa serta pelaku Bom Bali I, Ali Imron di dalam rapat dengan Pansus Terorisme DPR. Adik dari Amrozi itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalamannya selama menjadi jihadis.

‪”Kita ingin memberikan gambaran dari sisi itu yang dia bilang sendiri kan anggota dewan presentasi rakyat. Dengar sendiri dari narapidana bagaimana dia mengemas itu, dan kemudian nih kaitannya dengan apa upaya pemerintah untuk mengantisipasi,” kata dia.

Suhardi berpendapat dalam revisi UU Terorisme itu dalam pengawasannya akan lebih ketat.

“Nanti semuanya akan dirumuskan. Ada tiga subtansi yang akan dibahas dalam RUU. Pertama, pencegahan. Kedua penindakan, ketiga rehabilitasi dan kompensasi,” kata dia.

Sementara itu, pelaku Bom Bali I, yang masih menjalani masa tahanan, Ali Imron menilai tak menutup kemungkinan ada mantan teroris yang diangkat kembali oleh kelompok yang masih radikal.

“Di sisi lain ada justru mengangkat mereka, terutama mantan napi yang masih radikal, didukung yang masih radikal,” kata dia.

‪Menurutnya, DPR penting mendengarkan cerita dari mantan pelaku terorisme seperti dirinya. Terutama untuk mengetahui tentang jalan pemikiran, akidah terorisme hingga keyakinan yang mereka miliki.

‪Ali berpendapat, perbaikan dalam UU Terorisme, terutama terkait sistem pencegahan yang masih lemah. Hukuman yang diberikan selama ini menurutnya tak membuat orang takut untuk bergabung ke paham radikal.

‪”Karena sekarang bertambahnya orang yang terlibat terorisme karena ada serangan dan doktrin. Kalau tidak ada peraturan, hukum, maka semakin hari semakin bertambah. Tapi kalau ada hukum mereka akan berkurang, karena khawatir,” kata dia.

Selain itu Ali juga menyampaikan uneg-unegnya tentang perlakuan diskriminatif sejumlah masyarakat terhadap mantan pelaku terorisme.

Untuk itu, Ali  berharap, masyarakat tak mendiskriminasi mantan teroris seperti dirinya. Apalagi menurut cerita rekan-rekannya, perlakuan itu bisa menimbulkan lagi kemarahan mereka.

‪Ali Imron sendiri lewat BNPT datang ke DPR untuk berdiskusi dengan Pansus Terorisme terkait dengan revisi UU Terorisme.

“Ada, cerita diskimintaif, cerita kawan yang keluar, masyarakat yang tidak mengerti bersikap lebay terhadap itu, bahwa ini teroris tidak Islami. Kalau disikapi ini tidak islami, tapi kalau ada kesalahan dibenarkan pemikiran mereka. Kalau dicap begitu tidak Islami, ya marah mereka, wong mereka berjuang untuk Islam,” kata dia.

Anggota Pansus Terorisme, Arsul Sani mengatakan Pansus mengundang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan mantan teroris, Ali Imran untuk dimintai masukannya terkait revisi UU tersebut.

“Kami mendengarkan, menggali aspirasi, masukan dan pandangan masyarakat untuk pembahasan RUU terorisme. Hari ini dengan BNPT dengan mantan teroris, Ali Imron,” kata dia.  

Dia mengatakan masukan itu didasarkan pada hal-hal yang sifatnya proporsional sehingga Pansus tidak ingin misalnya memuja-muja polisi atau memojokkan polisi.

Arsul mengatakan, Pansus berusaha memposisikan berada di tengah-tengah dan misalnya ada usulan agar kewenangan polisi ditambah, harus dipertimbangkan untuk adanya tim pengawas.

“Tugasnya Pansus DPR ini untuk menyeimbangkan antara apa yang dibutuhkan penegak hukum dan juga konsen masyarakat, itu ditengahi,” kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home