Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:46 WIB | Senin, 24 November 2014

Cara Mudah Mengurus Perizinan Industri Rumahan

Ilustrasi Industri makanan rumahan. (Foto: gafeksi.com)

SATUHARAPAN.COM – Mendirikan usaha skala rumah tangga acap menjadi alternatif dalam menghadapi situasi sulit mencari pekerjaan. Ibu-ibu rumah tangga, juga mantan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja, umumnya melirik berbagai potensi usaha rumahan yang masuk dalam skala usaha kecil dan menengah (UKM).

Berbagai inovasi diciptakan dengan membuat berbagai bentuk kreasi hasil usaha rumahan. Salah satu yang paling umum dilakukan adalah membuka usaha di sektor makanan dan minuman, di antaranya membuat donat, cokelat, kue kering, roti unyil, minuman kemasan dari lidah buaya, rumput laut, dan sebagainya. Berawal dari iseng-iseng, usaha skala rumah tangga ini acap mendapat sambutan yang baik di pemasaran.

Yang tidak boleh dilupakan oleh pengusaha skala rumah tangga adalah masalah perizinan, terutama terkait komposisi bahan pembuat makanan. Memproduksi makanan, minuman, dan obat-obatan, wajib memiliki izin dari kementerian kesehatan.

Syarat Mengajukan Perizinan PIRT

Sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan. Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah

Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan / keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT yang sekarang berjumlah 15 digit, untuk yang lama 12 digit. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.  Lama pengurusan PIRT 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing kotamadya/kabupaten

Mendaftarkan dan mengurus nomor Dinas Kesehatan untuk makanan, bisa dilakukan dengan langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti berikut:

-Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

-Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar

-Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

-Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

-Denah lokasi dan denah bangunan

-Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

-Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

-Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

-Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi, yang kemudian akan dikoreksi dan dicocokkan dengan produk dan proses produksi. Jika ada ketidakcocokan akan disesuaikan oleh petugas dari Dinas Kesehatan, untuk produk minuman, disertai dengan hasil pemeriksaan laboratorium air baku.

Untuk beberapa produk makanan dan minuman, izin harus dikeluarkan dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM),  yakni , susu dan hasil olahannya,unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dari/atau penyimpanan beku, pangan kalengan, makanan bayi, minuman beralkohol, air minum dalam kemasan, pangan lainnya yang wajib memenuhi persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia), dan pangan lain yang ditetapkan oleh badan POM.

 

Prosedur Pengurusan Izin Produksi Makanan dan Minuman:

-Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 -Dinkes akan mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan,  dan akan dilakukan pemeriksaan berkas (satu hari), Persetujuan Kadinkes (satu hari), menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. 

-Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya, pemeriksaan sarana.

-Dinkes memberikan pertimbangan terhadap permohonan izin yang diajukan, menyusun konsep izin dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, menanda-tangani konsep izin.

-Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.

Total waktu pengurusan 3 bulan. 

Sanksi administrasi biasanya dikenakan pada kasus-kasus:  melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.

Catatan:

-Persyaratan untuk tiap daerah bisa berbeda dan mungkin memerlukan tambahan khusus.

-Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi di atas memerlukan izin dari POM atau persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)

Masa Berlaku : tidak ada batas waktu.

Pengurusan Izin IRT (Industri Rumah tangga) memberikan beberapa keuntungan. Selain bisa  dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi, ada keuntungan tambahan.

Jika pada suatu saat petugas dari Dinas Kesehatan melakukan survei dan mendapati industri skala rumah tangga tersebut memerlukan beberapa alat untuk menunjang pekerjaan ataupun untuk efisiensi, pihak Dinas Kesehatan akan menyumbangkan alat penunjang industri yang dibutuhkan tanpa memungut biaya. Misalnya plastik kemasan, alat pengepres kemasan, label/logo industri, alat vakum untuk penggorengan makanan dan peralatan lain yang dibutuhkan.

Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual. (ukmkecil.com)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home