Loading...
EDITORIAL
Penulis: Redaksi Editorial 12:55 WIB | Kamis, 11 Juni 2015

Dana Aspirasi ''Nongol'' Lagi ?

SATUHARAPAN.COM – Dana aspirasi untuk anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) muncul lagi dan menimbulkan perdebatan. Usul serupa telah muncul pada Dewan periode sebelumnya (2009-2014) dan ditolak secara keras oleh publik. Kali ini dengan berbagai alasan, gagasan ganjil ini muncul dalam pembahasan rancangan anggaran 2016.

Dana aspirasi yang diusulkan itu sebesar Rp 11,2 triliun setahun (2016), dan nantinya setiap anggota Dewan mendapatkan jatah Rp 20 miliar untuk program yang mereka usulkan untuk dilaksanakan di daerah pemilihan mereka.

Inilah salah satu alasan yang dikemukakan Ketua Badan Anggaran, Ahmadi Noor Supit, bahwa dana itu sesuai Pasal 80 Huruf J UU No 42/2014 tentang MD3, bahwa anggota Dewan “mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.”

BACA JUGA:                                                               

Berani Akal-akalan

Dana aspirasi potensial memperparah kerancuan pemikiran anggota Dewan sebagai wakil rakyat di daerah pemilihannya atau wakil rakyat Indonesia, bahkan ditanyakan apakah wakil partai, meskipun ada juga yang tampil mewakili dirinya sendiri. Menjadi wakil apa, bergantung mana yang menguntungkan yang bersangkutan. Pertanyaan yang meirip tentang dana aspirasi, bergantung kepentingan yang bersangkutan.

Dana aspirasi juga tidak punya landasan yang benar, bahkan akan menimbulkan tumpang tindih wewenang dan kekacauan dalam pemerintahan, antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Membawa aspirasi rakyat memang kewajiban anggota Dewan, dan hal itu sudah diwadahi dalam pembahasan APBN dan rapat kerja dengan mitra lembaga pemerintahan?

Jadi, dana aspirasi lebih sebagai akal-akalan anggota Dewan yang ingin tampil sebagai ‘’pembawa aspirasi’’ atau sebagai ‘’dermawan’’ bagi rakyat, tetapi menggunakan dana rakyat sendiri. Dana aspirasi tak lebih sebagai dana ‘’investasi’’ politik gratis, karena diambil dari kantong rakyat.

Dana aspirasi tampaknya telah menjadi kebutuhan anggota Dewan dalam mempertahankan kursi ‘’empuk’’ di Dewan. Ini pilihan ‘’kepepet’’ dan ‘’jalan pintas yang terlihat bersih’’ untuk mengambil uang negara. Ini adalah dampak politik uang yang berkembang dalam budaya politik negeri ini, yang terutama didorong oleh perilaku politisi sendiri.

Usulan itu juga menunjukkan payahnya kualitas anggota Dewan sebagai wakil rakyat. Mereka tampaknya makin serius memikirkan diri sendiri ketimbang kepentingan rakyat. Munculnya usulan ini menunjukkan bahwa gagasan dana aspirasi itu terus digodog untuk mendapat argumentasi seolah-olah konstitusional, sementara hal-hal urgen lain diabaikan.

Yang jauh lebih memprihatinkan adalah ‘’keberanian’’ untuk mengusulkan hal yang telah ditolak sebelumnya tanpa rasa malu, dan dengan argumentasi yang asal-asalan. Anggota Dewan tidak malu menggunakan trik yang vulgar dan gampang ditebak. Ini menyetuh soal nilai dan moral dalam politik dan demokrasi.

Tugas Legislator

Anggota Dewan adalah legislator yang tugas utamanya membuat atau memperbaiki undang-undang agar tata kehidupan kenegaraan dan demokrasi makin kondusif untuk mencapai cita-citra kemerdekaan. Masih banyak UU yang diamanatkan untuk segera dibahas, dan juga UU baru untuk mengantisipasi perkembangan, namun Dewan tampaknya lebih suka sibuk mengambil pekerjaan lembaga eksekutif.

Dewan periode lalu telah dikritik secara keras, karena rendahnya kinerja dalam pembahasan UU, bahkan sejumlah UU yang dibuat banyak menimbulkan masalah. Dewan periode sekarang (2014 -2019) yang hampir setahun bekerja juga belum menghasilkan produk legislasi yang memadai.

Dewan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan UU, termasuk pelaksanaan APBN. Jika Dewan ikut dalam pelaksanaan APBN dengan adanya dana aspirasi, jelas akan membuat fungsi pengawasan tumpul. Tidak jelas siapa mengawasi dan siapa diawasi, bahkan membuka peluang persekongkolan jahat.  Dana aspirasi potensial merusak fungsi pengawasan dan keseimbangan antara eksekutif dan legilatif.

Penolakan dana aspirasi yang diusulkan Dewan periode lalu dengan pesan yang jelas: ‘’Tolak dana aspirasi! Anggota Dewan, bekerjalah sebagai legislator dan jalankan fungsi pengawasan dengan benar!’’ Pesan yang sama banyak dilontarkan pada usulan kali ini.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home