Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 08:36 WIB | Jumat, 03 Maret 2017

DJP Siap Lakukan Penegakan Hukum Pasca Amnesti

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2). Menjelang berakhirnya program tax amnesti pada 31 Maret 2017 Ditjen Pajak telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melakukan reformasi perpajakan yaitu pelaksanaan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap nasabah bank serta program peningkatan layanan kepada wajib pajak. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan siap melakukan penegakan hukum kepada para wajib pajak yang belum melaporkan harta atau aset dengan benar seusai berakhirnya program amnesti pajak.

"DJP akan melanjutkan pengumpulan dan analisis data pihak ketiga serta menambah jumlah pegawai untuk melakukan pemeriksaan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (2/3).

Ia menjelaskan penegakan hukum ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, terutama bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak dan wajib pajak yang sudah ikut namun belum mengungkap seluruh harta.

Hestu memastikan wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program amnesti pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan.

"Sedangkan, bagi wajib pajak yang telah ikut, namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan maka akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta denda 200 persen," tambahnya.

Hestu mengharapkan para wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak segera mengikuti program ini sebelum berakhir pada 31 Maret 2017, agar tidak terkena sanksi yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Ia memastikan jumlah peserta amnesti berpotensi meningkat dari jumlah peserta amnesti pajak saat ini sebesar 691.022 wajib pajak, karena jumlah wajib pajak yang telah wajib menyerahkan SPT PPh Penghasilan adalah sebanyak 29,3 juta.

Selain itu, ia mengingatkan era keterbukaan informasi akan dimulai pada 2018 bersamaan dengan berlakunya "automatic exchange of information" (AEoI), yang berarti data keuangan di 100 negara siap dibuka untuk keperluan perpajakan, termasuk data perbankan, pasar modal dan industri keuangan lainnya.

"Dengan demikian tidak akan ada lagi tempat untuk bersembunyi dan menghindari pajak yang seharusnya dibayar," kata Hestu. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home