Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 15:58 WIB | Kamis, 18 September 2014

Doa Lintas Agama untuk Anas Sebelum Pledoi

Para simpatisan dan pendukung Anas Urbaningrum menggelar doa bersama lintas agama sebelum pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (18/9). (Foto:Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebelum pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, sejumlah simpatisan dan pendukung Anas memberikan dukungan moril berupa doa lintas agama yang terdiri dari Hindhu, Budha, Kristen dan Islam.

“Situasinya tidak mudah. Itu (doa) bagian agar tetap semangat,” kata Anas kepada wartawan usai menjalankan doa bersama sebelum pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

Dia bersyukur memiliki teman, saudara, kerabat dan simpatisan yang memberikan banyak dukungan kepadanya.

Dia berharap dalam pembacaan pledoi ini mampu membuka mata hati hakim dalam memutus perkara ini.

“Saya yakin bahwa keadilan tidak boleh berpaling dari fakta-fakta persidangan. Itulah harapan saya, itulah harapan kita semua,” kata dia mengakhiri pernyataannya.

Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek Hambalang oleh KPK pada Februari 2013. Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat di antaranya adalah Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh dan Muhammad Nazaruddin.

Dalam kasus ini, JPU menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara. JPU juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan ganti rugi sebesar Rp 94 miliar dan pencabutan hak politik.  

Dalam kasus ini, Anas Urbaningrum menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan dikenai Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home