Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:20 WIB | Minggu, 30 Agustus 2015

DPR Tak Endus "Permainan" Polri dalam Capim KPK

Kabareskrim Mabes Polri, Budi Waseso. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak melihat adanya upaya intervensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Panitia Seleksi (Pansel) calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memasukkan kandidiat dari institusi Polri ke dalam delapan nama yang diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Menurut dia, Polri sudah bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi dalam memproses seluruh laporan yang masuk dari masyarakat. “Tidak ada itu, Polri sudah bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya. Jangan diputar balik, jangan di plintir-plintir. Kasihan Polri yang sudah bekerja keras," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir, saat dihubungi sejumlah wartawan di Jakarta, Minggu (30/8).

Senada, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, berpendapat tidak ada upaya Polri menempuh cara-cara mengkriminalisasi salah satu salon pemimpin KPK, apalagi demi meloloskan kandidat yang berasal dari institusi Polri.

"Tidak ada begitu, objektif Polri, tidak intervensi kok. Karena delik aduan masyarakat ada, makanya Polri wajib menindaklanjuti," kata Putu.

Dugaan intervensi Polri kepada Pansel calon pemimpin KPK tersebut muncul setelah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, Budi Waseso, mengeluarkan pernyataan salah satu dari calon pemimpin KPK telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Budi menegaskan tengah mengusut dan telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home