Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 15:49 WIB | Selasa, 14 Februari 2017

Fadli Zon: Angket Ahok Tidak Terpengaruh Fatwa MA

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kedua kanan) menyerahkan laporan nota singkat kepada Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta usai cuti selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pengajuan hak angket "Ahok Gate" tidak terpengaruh hasil tafsir dari fatwa Mahkamah Agung, sehingga tetap bisa bergulir.

"Fatwa MA kan bukan urusan kami, fatwa MA juga tidak mengikat, tidak punya ikatan hukum," katanya di Gedung DPR, Jakarta, hari Selasa (14/2).

Dia mengatakan hak angket adalah proses politik yang dilakukan DPR untuk fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan dari sebuah undang-undang sedangkan fatwa MA adalah urusan hukum.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa Fatwa MA itu bidang yudikatif sementara itu DPR bidangnya legislatif sehingga keduanya berbeda.

"Menurut saya yang harus dijalankan DPR ini penggunaan hal yang dijamin konstitusi sebagai fungsi pengawasan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan mendatangi Mahkamah Agung untuk berkonsultasi terkait gugatan yang beberapa pihak terkait penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok.

"Saya kira sebagai warga negara, kami ikut saja. Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok (Selasa, 14/2) pagi menyampaikan ke MA," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).

Hal itu menurut dia terkait gugatan yang dilayangkan Advokat Cinta Tanah Air ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena status Ahok hingga saat ini belum dinonaktifkan.

Tjahjo mengatakan pihaknya akan menginventarisasi persoalan penonaktifan Ahok, seperti penandatangan surat pemberhentian kepala daerah karena status terdakwa dan kasus yang menggunakan dakwaan alternatif.

Dia menjelaskan selama ini bagi pejabat maupun kepala daerah yang tersangkut hukum dengan dakwaan yang jelas seperti Operasi Tangkap tangan (OTT) langsung diberhentikan.

Ahok ditetapkan menjadi terdakwa atas kasus penodaan agama dan dikenakan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun. 

Meski pun menjadi terdakwa, Ahok tetap dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye selama tiga bulan. 

Penonaktifan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

Pasal 83 UU itu dijelaskan kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home