Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta Widiadi 19:23 WIB | Jumat, 17 Mei 2013

Fathanah Berniat Serahkan 1 Milyar Rupiah pada Luthfi Hasan Ishaaq

Maharani Suciyono, paling kiri didampingi dua penyidik KPK. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka kasus kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah (AF) mengakui telah mendapat uang 1 milyar Rupiah, dan ia hendak menyerahkan uang tersebut kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq. Sedangkan sumber uang itu, kata Fathanah, ia terima dari Elda Deviani Adiningrat dari PT Indoguna Utama.

Niat menyerahkan uang sebesar itu kepada Luthfi Hasan Ishaaq disampaikannya melalui telepon selular. “Namun, niat ini muncul dari kreativitas saya ketika itu,” tuturnya setelah Jaksa Penuntut Umum mendengarkan percakapan antara AF dan LHI dalam sidang kuota impor daging sapi yang digelar Jumat (17/5). 

Dalam sidang ini AF dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi dari PT Indoguna Utama. Kontak telepon dilakukan saat AF berada di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013 silam sekitar pukul 17.00 WIB sementara LHI saat dikontak, menurut AF, sedang menghadiri suatu seminar di sebuah hotel di Jakarta.

Sebelum uang sebesar itu diberikan kepadanya, AF menerangkan bahwa dia meminta dari Elda yang tujuannya untuk menyelenggarakan seminar tentang kebutuhan daging, dan untuk kepentingan pribadinya.

Sebelum AF diperdengarkan rekaman pembicaraanya dengan LHI, dia bersikukuh bahwa dengan uang sebesar itu ia hendak membayar hutang kepada dua orang. Yakni seorang pedagang mobil dan desainer interior rumahnya.

Sementara uang yang diberikan kepada Maharani Suciyono, mahasiswi Universitas Moestopo, sebesar Rp 10 juta, adalah bagian dari Rp 1 milyar yang baru saja diterimanya.

“Saya ketika itu sudah mengambil 20 juta. Yang 10 juta saya berikan ke Maharani dan yang 10 juta lainnya saya kantongi untuk keperluan beli bensin,” ujarnya.

Maharani Suciyono, yang hari ini dihadirkan sebagai saksi, mengakui sudah menerima uang sebesar 10 juta dari terdakwa AF. Dia menguraikan bahwa uang 10 juta itu diterima dalam bentuk pecahan Rp 100.000. Tapi ia tidak berusaha merebut uang pemberian AF dari tangan penyidik KPK saat mereka berdua dipergoki di salah satu kamar di Hotel Le Meridien, tanggal 29 Januari 2013, malam hari.

“Saya tidak mau tersangkut kasus ini lebih jauh,” kata Maharani ketika ditanya hakim mengapa ia tidak berusaha mempertahankan uang pemberian AF sebagai imbalan setelah berhubungan intim.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home