Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 07:03 WIB | Senin, 02 Juni 2014

Forum Pajak Berkeadilan Dorong Capres-Cawapres Buka SPT

Dari kiri ke kanan, Mona, Maftuchan, dan Maryati Abdullah. (Foto: Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa Maftuchan mengemukakan para calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) perlu memberitahukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya ke publik. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Pajak Berkeadilan di Jakarta pada Minggu (1/6).

Capres dan cawapres perlu mengumumkan SPT-nya pada saat momentum pemilihan Presiden (Pilpres) 2014-2019 ini. Karena hal ini sebagai bentuk transparansi dan itikad awal pemimpin negara untuk berkomitmen memperbaiki sektor perpajakan serta mengajak warga negara untuk aktif dan sukarela membayar pajak.

“Kalau pajak tidak diurus dengan baik maka negara akan jatuh pada kebangkrutan. Karena setiap tahun 70 persen penerimaan negara bersumber dari pajak,“ kata Maftuchan.

Hal ini juga menunjukkan upaya capres dan cawapres medorong publik berkomitmen sama. Sekaligus menjadi ajakan ke publik  untuk membiayai pembangunan di Indonesia dari penerimaan perpajakan dan tidak menggantungkan diri kepada bantuan luar negeri.

Maftuchan mengatakan,“Secara regulatif  hal ini tidak ada landasannya seorang wajib pajak untuk mempublikasikan SPT-nya. Tetapi sebagai calon pemimpin di Republik ini  tentu secara moral mempunyai tuntutan yang tinggi untuk menyampaikan SPT-nya.”

Persyararatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan capres dan cawapres memang meminta dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan terkait perpajakan, seperti NPWP dan SPT. “Tetapi menurut kami itu tidak cukup. Karena hanya disampaikan ke KPU. Karena hanya disampaikan ke KPU, kita tidak tahu seberapa besar kewajiban pajak yang dibayar capres cawapres itu. Tentu kita juga akan bisa berkomentar kritis ketika publik tahu berapa besar jumlah nominal yang dibayarkan capres cawapres kita selama satu tahun terakhir kemarin.”

Maftuchan menyampaikan capres cawapres tergolong sangat kaya. Karena laporan harta kekayaannya mencapai puluhan miliar bahkan ada yang hingga triliunan. Tetapi bila laporan harta kekayaannya yang besar itu sementara SPT pajaknya menunjukkan dia hanya membayar puluhan juta berarti dapat disimpulkan bahwa ada yang salah dalam laporan pajak mereka.

Transparansi Pajak

Maftuchan menyebutkan pula, transparansi dalam hal perpajakan sangat penting. Karena transparansi itu terkait erat dengan komitmen moral pejabat negara. Dia menyebutkan isu pajak menjadi sangat hangat dibicarakan ketika Barrack Obama terpilih menjadi Presiden di Amerika Serikat dan David Cameron terpilih menjadi Perdana Menteri Inggris.

“Bahkan beberapa pengamat mengatakan keberanian Obama untuk menyampaikan pajaknya berkontribusi terhadap keterpilihan dia. Itu artinya seorang capres atau cawapres mempunyai komitmen secara moral untuk menyampaikan laporan pajak kepada publik, di hadapan publik, dengan harapan bahwa publik tahu, mengerti, bahwa seorang capres dan cawapres yang ada ini mempunyai komitmen yang tinggi terkait dengan pajak.”

Komitmen para capres dan cawapres ini penting sekali dalam mendorong kepatuhan wajib pajak pengusaha. Karena ketidakpatuhan wajib pajak pengusaha di Indonesia juga masih sangat tinggi. Penerimaan PPh pada 2013 hanya sebesar  4,37 triliun Rupiah atau 0,47 persen dari total penerimaan pajak.

Sementara Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah menyebutkan laporan harta kekayaan capres dan cawapres dengan mengutip sumber ACCH dan KPK. Pasangan calon Presiden Joko Widodo berdasar laporan Maret 2012 harta kekayaannya 27,2 miliar Rupiah dan calon Wakil Presiden Jusuf Kalla berdasar laporan November 2009 harta kekayaannya 314,51 miliar Rupiah. Sementara calon Presiden Prabowo Subianto berdasar laporan November 2009 harta kekayaannya 1,579 triliun Rupiah dan calon Wakil Presiden Hatta Rajasa berdasar laporan Desember 2009 harta kekayaannya 14, 8 miliar Rupiah.

Maryati Abdullah mengemukakan besar kekayaan seorang pejabat negara juga harus diikuti pula kemauannya dalam membayar pajak dengan benar. Untuk mengetahui hal itu dibutuhkan kemauan dari pasangan calon Presiden dan Wakilnya untuk mengumumkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke publik.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home