Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 21:00 WIB | Jumat, 26 Agustus 2016

HRW Prancis: Larangan Burkini Tidak Adil dan Diskriminatif

Jeannerod mengatakan keputusan kota-kota di Prancis yang melarang burkini adalah tindakan yang berbahaya karena menghubungkan baju renang dengan ancaman teroris tanpa berdasarkan fakta yang membenarkan.
Seorang polisi di Nice, Prancis menuliskan denda kepada seorang wanita yang mengenakan legging, tunik (jubah gaun pendek) dan jilbab di pantai beberapa waktu lalu. Foto-foto, yang sumbernya tidak jelas itu, menyebabkan kehebohan di Twitter, banyak yang menafsirkan bahwa wanita tersebut dipaksa untuk menanggalkan pakaiannya oleh polisi. (Foto: Dok. Akun Twitter @_elena)

PRANCIS, SATUHARAPAN.COM - Direktur Human Rights Watch Prancis, Bénédicte Jeannerod, menilai larangan menggunakan burkini – pakaian renang Muslimah - di pantai-pantai Mediterania Prancis merupakan aturan yang tidak adil dan diskriminatif.

“Larangan burkini lebih dari sekedar tidak adil dan diskriminatif,” kata Jeannerod dalam pernyataan yang disampaikan pada situs hrw.org, hari Kamis (25/8).

Jeannerod mengatakan keputusan kota-kota di Prancis yang melarang burkini adalah tindakan yang berbahaya karena menghubungkan baju renang dengan ancaman teroris tanpa berdasarkan fakta yang membenarkan.

“Mereka (pemerintah setempat) juga berbahaya karena menghubungkan baju renang dengan ancaman teroris, tanpa adanya fakta yang membenarkan pernyataan itu, serta mengesahkan narasi palsu dan berbahaya tentang masyarakat.”

“Ini akan berisiko terhadap meningkatnya ketegangan antara komunitas Muslim dan mengeraskan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh sebagian umat Islam di Prancis,” kata Jeannerod.

Larangan burkini diadopsi setelah dua serangan teror yang mengerikan di Prancis, yaitu serangan truk di Nice dan pembunuhan gereja di Saint-Etienne-du-Rouvray pada tahun ini.

Dewan Negara, pengadilan administrasi tertinggi Prancis, sedang mempertimbangkan banding yang diajukan oleh Liga Hak Asasi Manusia Prancis terhadap larangan burkini. Sebelumnya upaya untuk menantang larangan burkini di pengadilan sejauh ini selalu gagal.

Di Nice, PTUN menolak banding yang diajukan oleh Liga Hak Asasi Manusia Prancis dan the Collective Against Islamophobia di Prancis. Para hakim memutuskan bahwa pelarangan burkini "diperlukan, tepat, dan proporsional dengan tujuan mengupayakan perlindungan ketertiban umum dan keamanan" dalam konteks ancaman teroris.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home