Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:00 WIB | Sabtu, 01 April 2017

Indonesia-Malaysia Reaktivasi BTA

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo ketika berada di Kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, hari Kamis (16/3). (Foto: BPMI Setpres)

TARAKAN, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia mengaktifkan kembali Perundingan Review Border Trade Agreement (BTA) antara Indonesia dan Malaysia.

Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan, Ni Made Ayu Marthini, pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Perdagangan Perbatasan di Tarakan, Kalimantan Utara, hari Kamis (23/3), mengatakan reaktivasi tersebut merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat kedua negara di perbatasan.

“Revisi BTA Indonesia-Malaysia merupakan hal yang sangat penting dilakukan kedua negara, karena BTA yang ditandatangani pada 1970 sudah tidak dapat mengakomodasi aktivitas perdagangan perbatasan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” kata Made seperti dilansir hari Sabtu (1/4).

Perundingan Review BTA antara Indonesia dan Malaysia terakhir dilaksanakan pada 2011 yang masih menyisakan beberapa isu yang harus diselesaikan oleh kedua negara. Rencananya Review BTA 1970 Indonesia-Malaysia akan dilaksanakan pada 6-7 April 2017 di Lombok, Indonesia.

Hasil Rakor Perdagangan Perbatasan yang diperoleh telah mendapat masukan siginifikan dari berbagai pihak, baik dari Kementerian/Lembaga terkait maupun Pemerintah Daerah yang memiliki wilayah perbatasan dengan Malaysia.

Rakor dihadiri narasumber Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan dan empat narasumber lainnya dari Kementerian/Lembaga terkait, antara lain dari Direktorat Perjanjian Hukum dan Kewilayahan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Impor Kementerian Perdagangan, Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri, dan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan.

Rakor tersebut merupakan forum penting untuk melibatkan semua pihak dalam pengambilan kebijakan, khususnya dalam perumusan posisi runding Indonesia dalam perundingan Review BTA pada 1970 antara Indonesia-Malaysia agar tidak terdapat kesenjangan antara realitas dan kebutuhan yang terjadi di daerah dengan pengambil kebijakan di pusat.

“Diperlukan komitmen semua pihak (koordinasi Pusat dan Daerah) agar permasalahan- permasalahan di perbatasan yang meliputi transportasi, logistik, sarana dan prasarana, dan lain- lain, dapat teratasi. Dengan demikian, barang-barang kebutuhan pokok di perbatasan dapat tersedia dengan jumlah yang cukup dengan harga yang wajar,” kata Made.

Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Fani Panjaitan menyatakan pemerintah Indonesia telah memberikan konsep awal revisi Border Criss Agreement.

"Revisi Border Cross Agreement (BCA) itu diharapkan dapat berjalan simultan dengan perundingan review BCA yang ditandatangani pada 1967,” ujar Fani Panjaitan.

Sekilas Mengenai Perundingan BTA Indonesia-Malaysia

Perundingan Working Group Review BTA telah dilaksanakan sebanyak dua kali pada 21-22 Juli 2009 di Bandung, Indonesia, dan 8-9 Desember 2011 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada pertemuan Joint Trade and Investment Committee (JTIC) ke-2 di Jakarta, Indonesia dan Malaysia sepakat melakukan reaktivasi Working Group of BTA untuk memperbaharui Border Trade Agreement (BTA) 1970.

Perundingan Working Group of BTA ke-3 akan dilaksanakan pada 6-7 April 2017 di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Enam artikel yang memerlukan pembahasan dan klarifikasi lebih lanjut yaitu Article III (Scope), IV (Border Pass), V (Threshold Value for Border Trade), VI (Cooperation), VIII (General Exceptions and Security Exceptions), dan IX (Relation to Other Agreements).

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home