Loading...
INDONESIA
Penulis: Tunggul Tauladan 00:00 WIB | Sabtu, 22 Februari 2014

Jadwal Kampanye Kota Yogyakarta Tunggu Kepastian KPU Pusat dan Provinsi DIY

Kantor KPU Kota Yogyakarta. (Foto: Tunggul Tauladan)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang diikuti oleh 12 peserta partai politik (parpol) memerlukan pengaturan dalam berkampanye. Aturan yang tertuang dalam jadwal kampanye tersebut sangat penting untuk menghindari bentrokan ketika pengerahan massa antara pendukung partai politik yang satu dengan yang lain. Selain itu, jadwal juga mengatur tentang tempat-tempat yang diperkenankan untuk menggelar aksi massa.

Khusus untuk Kota Yogyakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengaku bahwa jadwal kampanye bagi partai politik peserta Pemilu 2014 belum disusun. Hal ini dikarenakan KPU Kota Yogyakarta perlu melakukan koordinasi dengan dengan KPU Pusat dan KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar jadwal yang disusun dapat sejalan dan tidak terjadi bentrokan.

Wawan Budianto, Ketua KPU Kota Yogyakarta menyebut bahwa KPU Kota Yogyakarta akan segera menyusun jadwal kampanye tersebut. Penyusunan jadwal kampanye ditargetkan akan selesai pada 2 Maret 2014. Wawan juga menyatakan bahwa saat ini KPU Kota Yogyakarta masih menunggu hasil dari KPU Pusat dan KPU Provinsi DIY.

“Saat ini kami masih menunggu kepastian jadwal dari KPU Pusat dan KPU Provinsi DIY. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya bentrokan dalam pelaksanaan kampanye sekaligus agar jadwal di Kota Yogyakarta dapat linier dengan jadwal dari Pusat dan Provinsi. Setelah ada kepastian dari Pusat dan Provinsi DIY, kami akan melakukan dengar pendapat dengan para kontestan parpol peserta Pemilu 2014 untuk menyusun jadwal,” demikian disampaikan oleh Wawan Budianto pada Rabu (19/2).

Lebih lanjut Wawan juga menyebutkan bahwa saat ini KPU Kota Yogyakarta masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk menginventarisasi tempat-tempat yang diperbolehkan untuk berkampanye. Hal ini penting karena setiap parpol yang akan menggunakan sebuah tempat untuk berkampanye wajib mengantongi izin dari Pemkot Yogyakarta. 

“Saat ini KPU Kota Yogyakarta masih berkoordinasi dengan Pemkot terkait tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai ajang kampanye. Namun sebelumnya akan dilakukan inventarisasi tempat-tempat mana saja yang bisa digunakan,” ujar Wawan. 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home