Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:37 WIB | Senin, 04 Mei 2015

Jelang Puasa, Pemerintah Berupaya Stabilkan Harga Pangan

Ilustrasi kebutuhan pangan yang harganya diperkirakan akan meningkat selama bulan puasa. (Foto: Dok.satuharapan.com/Elvis Sendouw)

MILAN, SATUHARAPAN.COM – Menjelang bulan puasa dan hari raya Idul Fitri, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berupaya untuk menjaga ketersediaan pasokan pangan dan stabilitas harga pokok bahan pangan.

Upaya ini juga dilakukan untuk pencapaian swasembada pangan yang diiringi dengan penurunan impor bahan pokok secara bertahap serta memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

“Pemerintah akan menggunakan beberapa instrumen peraturan perdagangan semaksimal mungkin, di antaranya melalui penetapan kebijakan perizinan dan pengendalian. Tujuannya adalah agar ketersediaan pasokan bahan pokok tetap terjamin dan stabilitas harga terjaga, sehingga masyarakat tetap terpenuhi kebutuhannya,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Milan pada Minggu (3/5).

Pemerintah melalui Perum Bulog juga telah menyiapkan langkah pengamanan harga pangan terutama beras dan gula mulai di tingkat petani, industri hingga konsumen.

“Dalam pelaksanaannya (stabilisasi harga), Bulog akan ditugaskan untuk mengoptimalkan penggunaan cadangan pemerintah dan/atau dana komersial, dengan mengutamakan sumber pengadaan dari hasil produksi dalam negeri serta cadangan pangan pemerintah. Apabila pasokan dalam negeri dan cadangan pemerintah tidak mencukupi kebutuhan, upaya terakhir adalah melakukan impor,” kata dia.

Pokok-pokok kebijakan yang diusulkan untuk mengantisipasi perkembangan tersebut yaitu menerbitkan peraturan yang akan menjabarkan amanah Undang-undang (UU) Perdagangan dalam mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang kebutuhan pokok dan gejolak harga atau hambatan lalu lintas perdagangan pokok dan barang strategis. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan langkah pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi bahan pokok.

Kedua, bahwa dalam peraturan itu memungkinkan Menteri Perdagangan diberi kewenangan untuk melakukan intervensi pasar jika ada perkembangan harga dan stok komoditas bahan pokok yang tidak seimbang di pasaran.

Ketiga, dalam pelaksanaan kebijakan dan langkah tersebut, pemerintah menugaskan aparatnya yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk kepentingan orang banyak. BUMN tersebut dapat berisnergi dengan BUMN lainnya dalam melaksanakan tugasnya.

Tim Harga Pangan

Langkah strategis pemerintah selanjutanya adalah dengan membentuk “Tim Harga Pangan” yang meliputi instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan pengusaha. Mereka nantinya secara berkala memberikan rekomendasi baik garga jual dan beli kepada menteri terkait.

Menkanisme kerja tim mengikuti pola penetapan harga patokan ekspor yang saat ini telah berjalan. Penetapan tim kemudian dilakukan oleh SK Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan hasil rekomendasi harga kemudian ditetapkan oleh SK menteri terkait. (kemendag.go.id)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home