Loading...
HAM
Penulis: Reporter Satuharapan 15:24 WIB | Kamis, 28 Desember 2017

Jerman- AS Kecam Hukuman terhadap Pegiat HAM Tiongkok

Aktivis pro-demokrasi membawa foto Wu Gan (kedua dari kanan) dan para aktivis HAM lainnya dalam aksi protes di luar kantor perwakilan China di Hong Kong, Rabu (27/12). (Foto: VOA)

BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Amerika Serikat (AS) dan Jerman bersama-sama mendesak Tiongkok hari Rabu (27/12) untuk membebaskan seorang pegiat HAM yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Wu Gan, seorang blogger dengan nama julukan "Super Vulgar Butcher," dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Menengah Tianjin No. 2 di Beijing, Selasa atas tuduhan melakukan subversi.

Dalam kasus terpisah Selasa, pengacara HAM, Xie Yang dibebaskan dari hukuman penjara, setelah dituntut karena melancarkan hasutan terhadap kekuasaan negara.

"Kedutaan Jerman dan Amerika sangat kecewa karena pembela hak asasi manusia Tiongkok dan blogger Wu Gan dan pengacara Xie Yang dihukum dengan tuduhan yang tidak jelas "melakukan subsersi atas kekuasaan negara", dan Wu telah "dijatuhi hukuman delapan tahun penjara", kata sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kedutaan Jerman dan AS.

Wu, yang ditangkap pada Mei 2015 di bagian tenggara Tiongkok, menjadi terkenal karena telah mencemooh pejabat politik Tiongkok dalam sebuah kampanye yang telah berlangsung lama melawan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pengadilan memutuskan, Wu mencoba "menggulingkan kekuasaan negara dan sistem sosialis" melalui serangkaian tindakan "kriminal", termasuk menyebarkan informasi palsu dan menghina orang lewat online.

Xie ditangkap tahun 2015 dan ditahan selama dua tahun sebelum dibebaskan dengan jaminan pada bulan Mei. Sesaat sebelum pembebasannya, Xie mengklaim bahwa dia disiksa selama penahanannya yang panjang, termasuk dipukul berulang-ulang.

Wu Gan termasuk di antara ratusan aktivis HAM dan pengacara yang ditangkap dalam sebuah tindakan keras pemerintah terhadap pembangkang yang dijuluki "pembasmian 709" pada bulan Juli 2015. Pengacara Wu mengatakan, kliennya akan mengajukan naik banding atas putusan itu. (VOA)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home