Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 16:20 WIB | Senin, 21 April 2014

JKP3 Perjuangkan RUU Kesetaraan dan Keadilan Jender

Ratna Batara Munti (paling kiri) menyatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang yang melindungi perempuan secara maksimal. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) dalam konferensi persnya di Wisma PGI, Senin (21/4) menyatakan ingin terus memperjuangkan kesetaraan dan keadilan jender khususnya dalam hal ini adalah hak-hak perempuan. JKP3 adalah jejaring masyarakat sipil yang peduli pada isu perempuan dan advokasi kebijakan perempuan.

“Lembaga ini kami bentuk pada 2005,” kata Ratna Batara Munti selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) dan koordinator JKP3 dalam siaran persnya. “Advokasi yang kami usung itu dimaksudkan untuk benar-benar ada perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia terutama terkait dengan masalah diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan yang selama ini banyak terjadi.”

Menurutnya, melakukan advokasi terkait dengan masalah kesetaraan dan keadilan jender bukanlah perkara yang mudah. Banyak pihak-pihak yang masih tidak setuju Rancangan Undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Jender (RUU KKG) ini disahkan terutama dari pihak agama tertentu dan adat daerah setempat yang masih mendiskriminasi perempuan. Bahkan, ada pula beberapa orang dari Komisi VIII yang seharusnya menginisiasi RUU tersebut masih ada yang tidak setuju. Ratna menyatakan bahwa kontroversi itu mencuat karena masih adanya ketidakpahaman dari mereka terkait dengan RUU KKG.

Tingkat Diskriminasi dan Kekerasan Masih Tinggi

Ratna juga menyampaikan bahwa saat ini, menurut survei dari lembaga-lembaga perempuan tahun 2013, menunjukkan bahwa tingkat diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan masih tinggi bahkan setiap tahun meningkat.

“Belum ada satu pun undang-undang yang dihasilkan oleh DPR yang melindungi perempuan secara maksimal. Nah,melalui RUU KKG ini akan menjadi payung bagi undang-undang lainnya sehingga undang-undang atau hukum adat yang masih berbau diskriminatif terhadap perempuan bisa lebih berpihak kepada kesetaraan jender,” tambahnya.

Menurutnya, melalui RUU KKG ini akan menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan jender yang sering terjadi di masyarakat. “Dalam rangka Hari Kartini inilah, kami ingin menyuarakan dukungan kami terhadap RUU KKG ini yang di mana kita tahu bahwa masih ada beberapa pihak yang menganggap RUU ini tidak penting dan ikut-ikutan budaya barat.”

“Melalui jumpa pers ini, kami menekankan bahwa kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan itu tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga terjadi di beberapa negara,” kata dia. “Oleh karena itu, hukum kesetaraan jender juga menjadi agenda perjuangan dari beberapa lembaga perempuan di seluruh dunia.”

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home