Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:57 WIB | Senin, 21 Juli 2014

Kartu Tilang Warna Biru Cegah Perilaku Suap

Surat Tilang Biru akan dimaksimalkan sebagai efek jera. (Foto: m.otomotifnet.com)

SATUHARAPAN.COM - Pernah kesal ketika kena tilang polisi karena motor tak memiliki kaca spion, atau mobil ditilang karena melewati garis batas putih di lampu merah? Rasa kesal acap kali muncul justru karena ketidaktahuan terhadap proses tilang yang sebenarnya.

Kurangnya pemahaman tentang mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang, membuat pengendara lebih sering mencari jalan pintas, bayar langsung pergi. Saat ditanya arti slip merah dan slip biru, umumnya pengendara yang sedang mengurus tilang di pengadilan hanya angkat bahu. Ketidaktahuan terjadi karena minimnya informasi.

Surat Tilang atau Bukti Pelanggaran sebagai undangan di pengadilan negeri, diberikan polisi lalu lintas (polantas) kepada pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas, dengan tanda bukti penyitaan, seperti: Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda  Nomor Kendaraan (STNK) , Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), dan kendaraan bermotor.

Penyelesaian atas pelanggaran itu berada dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan.

Ada beberapa pilihan untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut, yang ditunjukkan dalam lima warna slip tilang yang berlaku, yang memiliki fungsi berbeda-beda, yaitu:

-Warna merah, untuk pelanggar apabila ingin mengikuti sidang di pengadilan negeri.

-Warna biru, untuk pelanggar apabila ingin membayar denda tilang melalui bank yang telah ditunjuk.

-Warna kuning, untuk arsip kepolisian

-Warna putih, untuk arsip kejaksaan

-Warna hijau, untuk arsip pengadilan

Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut.

-Surat Tilang Warna Merah:  bila melakukan kesalahan atau melanggar tata tertib lalu lintas tetapi tidak mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, si pelanggar akan diberi Surat Tilang Warna Merah, oleh polisi, dan akan menyelesaikan perkara tilang di pengadilan, sesuai tanggal yang ditentukan.

-Surat Tilang Warna Biru: bila terkena tilang diberi Surat Tilang Warna Biru, berarti si pelanggar mengakui pelanggaran yang dilakukan, dan akan menyelesaikan denda di bank, dalam hal ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), paling lambat lima hari sejak penilangan. Besaran denda yang dikenakan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009. Membayar di bank memang lebih cepat dan menghemat waktu, daripada menunggu sidang, meski begitu tetap kalah cepat dibandingkan jalan “damai”. Namun, setidaknya cara itu bisa mengurangi tingkat penyuapan di jalan raya.

Tata Cara Mengurus Surat Tilang Warna Biru

Bila memilih memilih slip biru, pembayaran denda tilang biasanya ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Uang tersebut lebih tepatnya digunakan sebagai titipan sidang, yang besarnya denda maksimal yang harus dibayarkan. Besar denda yang harus dibayar harus sesuai ketetapan UU No 22 Tahun 2009, untuk sepeda motor umumnya Rp 500.000, adapun pilihan nominal denda titipan yang ada pada slip tilang adalah Rp 100.000, Rp 250.000, Rp 500.000, dan Rp 1.000.000,-

Setelah menetapkan nominalnya, kemudian menyetorkan ke BRI, atas nama titipan tilang. Setelah menyetor uang, slip setoran dan slip tilang difotokopi guna mengambil lebihan (selisih) antara uang awal yang disetor ke bank dan denda seharusnya yang dikeluarkan saat persidangan. Bukti pembayaran asli diserahkan kepada polisi untuk mengambil STNK/SIM.  

Untuk mengurus uang lebihan denda di bank yang menjadi hak milik, pelanggar datang ke persidangan sesuai tanggal sidang yang tertera pada slip tilang, menyerahkan fotokopi slip tilang, bukti setoran, dan KTP.  

Jumlah denda sesuai dengan keputusan sidang. Biasanya nominal untuk roda dua Rp 50.000. Langkah selanjutnya kembali ke BRI untuk mengambil sisa titipan denda tilang, sambil menyerahkan bukti keputusan sidang, dengan membawa fotokopi slip tilang, bukti setoran, dan KTP. Batas waktu pengambilan tidak terbatas, asalkan masih mempunyai kuitansi tilang dan slip setoran dari BRI. Jika salah satu di antaranya hilang, kemungkinan prosedurnya akan lebih lama, bahkan bisa jadi hangus.

Tip Bila Ditilang

-Bersikap tenang dan pastikan tuduhan pelanggaran. Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Tanyakan juga bila harus ditilang mengenai lembar merah dan biru, karena biasanya jawaban setiap petugas sering berbeda tentang hal ini. Minta penjelasan dan tidak perlu takut terutama bila menghadapi petugas yang nakal.

-Sedapat mungkin catat nama polisi tersebut dan tanyakan dengan sopan di satuan mana dia bertugas. Bila sampai ada STNK atau SIM yang disita, bila mungkin mintalah nomor telepon selulernya untuk mengkonfirmasi masalah selanjutnya. Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur.  

-Jangan hentikan kendaraan Anda, bila ada orang yang berpakaian preman dan mengaku sebagai polantas.

-Bila ingin membantu polisi membersihkan instansinya dari perilaku korup, jangan sekali-sekali mengajak berdamai. Bila polisi tersebut yang mengajak berdamai, tolaklah secara halus.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home