Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:38 WIB | Senin, 13 Mei 2019

Kecuali AS, Semua Negara Sepakat Atasi Limbah Plastik Global

Berbagai kemasan dari plastik dibuang begitu saja dan akan mengabang dalam jumlah besar di lautan dan sungat telah menjadi masalah masif di dunia. (Foto: .abc.net.au/Rafiq Maqbool)

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM –  Hampir semua negara di dunia, telah menyetujui kerangka kerja baru untuk mengurangi polusi limbah plastik - kecuali Amerika Serikat. Kerangka kerja ini akan mengikat secara hukum.

Sebanyak 187 negara sepakat, membuat perdagangan global sampah plastik lebih transparan dan diatur dengan lebih baik, dan untuk memastikan bahwa pengelolaannya lebih aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

Sampah plastik diketahui telah mengotori daratan yang masih asli, mengapung dalam jumlah besar di lautan dan sungai dan menjerat satwa liar, terkadang akibatnya sangat mematikan.

Rolph Payet dari Program Lingkungan PBB mengatakan, perjanjian bersejarah yang dikaitkan dengan Konvensi Basel ini bermakna negara-negara di dunia harus memantau dan melacak pergerakan sampah plastik di luar perbatasan mereka.

Kesepakatan ini juga akan mempengaruhi produk yang digunakan dalam berbagai industri, seperti perawatan kesehatan, teknologi, kedirgantaraan, fashion, makanan dan minuman.

Aturan baru ini membutuhkan waktu setahun sebelum berlaku.

"Kerangka kerja ini mengirimkan sinyal politik yang sangat kuat ke sektor swasta, ke pasar konsumen - bahwa kita perlu melakukan sesuatu," kata Payet dilansir abc.net.au, pada MInggu (12/5).

"Negara-negara ini telah memutuskan untuk melakukan sesuatu yang nyata di lapangan."

Negara-negara yang menyepakati kerangka ini harus mencari cara mereka sendiri untuk mematuhi perjanjian tersebut, kata Payet.

Bahkan beberapa negara yang tidak menandatangani kesepakatan seperti AS, dapat dipengaruhi oleh kesepakatan ini ketika mereka mengirim sampah plastik ke negara-negara yang setuju dengan kesepakatan tersebut.

Payet memuji Norwegia, karena memimpin inisiatif ini, yang pertama kali disajikan pada bulan September.

Singkatnya proses lahirnya kesepakatan ini dari sejak diusulkan hingga disepakati dinilai sangat luar biasa menurut standar PBB.

Kerangka ini dinilai "bersejarah dalam arti mengikat secara hukum", kata Payet.

"Mereka berhasil menggunakan instrumen internasional yang ada untuk menerapkan langkah-langkah itu."

Media Jerman DW melaporkan bahwa, pemerintah negara itu mengusulkan untuk melangkah lebih jauh dengan melarang semua kantong plastik.

"Jerman seharusnya tidak menunggu Eropa dan harus segera melarang kantong plastik sekali pakai," kata Menteri Pembangunan Gerd Muller.

Perjanjian ini diperkirakan akan mendorong agen beacukai lebih mengawasi limbah elektronik atau jenis limbah berbahaya lainnya dibandingkan sebelumnya.

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home