Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:28 WIB | Rabu, 24 September 2014

Kemdikbud Bentuk Unit Pengelola Beasiwa Pendidikan dan Kebudayaan

Kemdikbud bentuk Unit Pengelola Beasiwa Pendidikan dan Kebudayaan (Ilustrasi: disdik.depok.go.id).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 257/P/2014, segera membentuk Unit Pengelola Beasiswa Pendidikan dan Kebudayaan (UPB Dikbud). Dalam salinan keputusan yang diterima kemdikbud.go.id pada Selasa, (23/9), disebutkan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan efisensi dan efektifitas pengelolaan beasiswa.

Unit ini bersifat sementara, menjelang dibentuknya Pusat Pelayanan Beasiswa dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. UPB Dikbud bertugas mengoordinasikan pelaksanaan pemberian beasiswa yang bersumber dari anggaran Kemdikbud dan lembaga lainnya secara integratif dan  terpadu. Lebih khusus, UPB Dikbud juga akan melaksanakan percepatan pemberian beasiswa untuk dosen. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, semua Dosen sudah harus memiliki kualifikasi akademik minimal magister (S2) pada 2014.

Lebih lanjut, untuk memastikan pemberian beasiswa berjalan lancar, unit ini juga akan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelayanan beasiswa pendidikan dan kebudayaan. Unit sementara ini akan melaporkan pelaksanaan pemberian beasiswa secara langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk mempersiapkan organisasi unit, Sekretaris Jenderal Kemdikbud mendapat wewenang menunjuk dan mengangkat Ketua UPB Dikbud, untuk selanjutnya membentuk Sekretariat dan Divisi sesuai kebutuhan.

Mendikbud Mohammad Nuh, beberapa waktu lalu menjelaskan unit khusus itu tidak hanya akan menangani beasiswa luar negeri, tetapi juga menangani seluruh beasiswa berbagai tingkat, kecuali bantuan siswa miskin (BSM). Mendikbud menambahkan bahwa tujuan penggabungan unit ini semata-mata untuk mempermudah perencanaan, seperti pencarian sekolah, penyaluran beasiswa dan pertanggungjawaban beasiswa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Patdono Suwignyo mengungkap pembentukan unit ini dilakukan setelah Kemdibud melakukan kajian manajemen dan kajian akademik sejak lima bulan lalu. Unit ini diharapkan akan lebih fokus memberikan pelayanan, mulai dari informasi, mekanisme pendaftaran, hingga pencairan dana bagi penerima beasiswa baik yang studi di dalam maupun di luar negeri. Saat ini pengelolaan beasiswa tersebar di Ditjen Dikti, Setjen, dan direktorat-direktorat lainnya.

Sejauh ini, pemerintah melalui Kemdikbud terus berupaya meningkatkan dan mempercepat penyediaan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing tinggi melalui pemberian beasiswa. Dari program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPP) saja, Kemdikbud sudah menyalurkan beasiswa untuk dosen, calon dosen, dan tenaga kependidikan perguruan tinggi  sejumlah 3760 orang dalam kurun waktu 2008-2012. Selain BPP, Kemdikbud juga menyediakan beasiswa lain, diantaranya Beasiswa Unggulan dan Program Darmasiswa. (kemdikbud.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home