Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 07:37 WIB | Senin, 23 November 2015

Kemenag: Pelayanan untuk Umat Kong Hu Cu Belum Optimal

Kemenag akui pelayanan umat agama Konghucu belum maksimal. (Foto: Dok.satuharapan.com/Matakin)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Prof Nur Syam, mengatakan umat Kong Hu Cu saat ini memiliki hak pelayanan yang sama dengan agama lain, namun minimnya rohaniawan agama itu mengakibatkan pelayanan agamanya belum optimal.

"Hal ini menjadi tanggung jawab serta kewajiban bersama umat Kong Hu Cu dan rohaniawannya dengan pemerintah," katanya dalam sambutan yang dibacakan Pjs Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Mudhofir pada pembukaan workshop regional peningkatan kualitas rohaniawan Kong Hu Cu tahun 2015 di Jakarta, Minggu (22/11) malam.

Hadir pada acara itu Kepala Bidang Agama Kong Hu Cu, Emma Nurmawati, beberapa pejabat Kemenag dan Wakil Ketua Majelis Tinggi Agama Kong Hu Cu Indonesia (Matakin) Bratayana Ongkowijaya.

Menurut dia, aplikasi penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Kong Hu Cu bukan hal yang mudah, mengingat 32 tahun umat Kong Hu Cu belum mendapatkan pelayanan secara optimal, yakni administrasi kependudukan, peribadatan, pencatatan perkawinan dan berbagai kepentingan sipil lain.

"Hal ini tentunya juga berhubungan dengan masih minimnya guru agama Kong Hu Cu yang memiliki jenjang dan jalur pendidikan keagamaan formal," kata Nur Syam.

Menurut dia, masalah itu bermuara pada belum adanya perguruan tinggi agama Kong Hu Cu di Indonesia sebagai kebutuhan dasar untuk mencetak guru-guru agama Kong Hu Cu yang profesional.

Selain itu, lanjut Sekjen, pendataan masyarakat Kong Hu Cu belum sepenuhnya valid, data umat, siswa, guru agama, rohaniawan, kelembagaan agama dan tempat ibadah masih perlu diverifikasi kebenarannya.

"Karena itu, peran Matakin dan Kemenag khususnya Sekretariat Jenderal cq Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) sangat penting untuk melayani dan mendata keberadaan umat Kong Hu Cu," kata dia.

Ia juga mengatakan, negara tidak membedakan golongan masyarakat, suku, ras dan agama tertentu. Pelayanan pemerintah terhadap umat beragama juga didasarkan pada UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, khususnya dalam pasal 1 berbunyi: Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.

Sementara itu pengamat agama, Abdul Fatah, memuji kesabaran umat Kong Hu Cu, meski 32 tahun diperlakukan secara tidak adil serta mendapat tekanan, namun umat Kong Hu Cu mampu menghadapinya.

"Umat Kong Hu Cu lulus karena tidak pernah berbuat anarkis, protes, apalagi merusak fasilitas umum," ujar Abdul Fatah, mantan Staf Ahli Menag RI.

Kepala Bidang Agama Kong Hu Cu, Emma Nurmawati menambahkan, saat ini jumlah penganut agama Kong Hu Cu sebanyak 117 ribu orang.

"Namun ini perlu diklarifikasi kebenaran data, perlu dibuat data yang lebih akurat," kata dia.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home