Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta Widiadi 16:49 WIB | Kamis, 15 Agustus 2013

Kemenkumham: Sejumlah Pejabat Lapas II A Narkotika Salahgunakan Wewenang

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsuddin (tengah) didampingi Wamen Denny Indrayana (kedua dari kiri) menggelar jumpa pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan peredaran narkoba di LP Cipinang Jakarta, Kamis (15/8) (foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala  Seksi Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Abner Jolando dan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja, Irwan Syahputra terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenang mereka masing-masing karena memberi fasilitas kepada Fredi Budiman narapidana kasus narkoba yang saat ini telah dipindahkan ke Nusakambangan. Fakta ini tertuang dalam rilis yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) pada Kamis (15/8).

Dalam keterangan tersebut Menkumham, Amir Syamsudin dan Wamenkumham, Denny Indrayana mendapat fakta tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak ke ruang Balai Latihan Kerja (BLJ) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A, Jakarta pada Senin (5/8) berhasil menemukan beberapa barang bukti hasil penggeledahan, antara lain buku tabungan sebuah bank swasta, kartu ATM bank swasta, sedotan, dan alat penghisap narkoba lainnya.

Laboratorium Forensik Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri menyatakan bahwa bahan tersebut merupakan bahan baku sabu-sabu.

Pembuatan produksi sabu-sabu dilakukan secara rahasia pada malam hari, dan pemasok utama bahan baku tersebut merupakan Fredi Budiman.

Selain itu pejabat lain yang terbukti menyalahgunakan wewenang adalah Bambang Mardi Susilo selaku Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas II A,Jakarta.

Bambang menyalahgunakan wewenang dengan menyerahkan ruang kerjanya kepada warga binaan Lapas II A Cipinang, antara lain Freddy Budiman, Tjetjep, dan Yudi Prasetyo.

Sementara Thurman Saud Marojahan Hutapea selaku Kepala Lapas Narkotika Kelas II A, yang mengetahui penyalahgunaan wewenang dan penggunaan ruang kerja, malah tidak melakukan tindakan pencegahan dan penertiban sehingga ruang kerja yang dapat digunakan para warga binaan untuk fasilitas kunjungan khusus.

Kemenkumham mengambil sikap dengan memberi sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri bagi para pejabat tersebut.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home